Kapolda: Pelabuhan Tidak Resmi Jalur Masuk Narkoba

id Kapolda,kepri,batan,malaysia,Pelabuhan,Tidak,Resmi,Jalur,Masuk,Narkoba

Batam (Antara Kepri) - Kapolda Kepulauan Riau, Brigjen Pol Arman Depari mengatakan pelabuhan tidak resmi di Batam menjadi jalur penyelundupan narkoba dari Malaysia.

"Sebanyak 29.354 butir ekstasi yang kami amankan pada 15 Oktober lalu juga diselundupkan melalui pelabuhan tidak resmi di Sengkuang, Batuampar, Batam. Pelabuhan-pelabuhan tersebut memang dimanfaatkan untuk memasukkan narkoba ke Indonesia," kata Kapolda di Batam, Kamis.

Ia mengatakan pengiriman tersebut dilakukan oleh jaringan internasional dengan memanfaatkan banyaknya pelabuhan tidak berizin di Batam yang berjarak tidak terlalu jauh dari Malaysia. Jarak tempuh Batam ke Johor Malaysia kurang dari 60 menit.

"Pengirimnya jelas jaringan internasional, semua sudah disusun rapi di Malaysia. Selain untuk dipasarkan di Batam, barang tersebut juga dikirim ke daerah lain di Indonesia," kata Arman.

Selain untuk penyelundupan narkoba, kata dia, pelabuhan tidak resmi di Batam juga sering dijadikan pintu keluar masuk tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.

"Kini anggota terus aktif di lapangan. Kami memang fokus untuk memberantas narkoba yang dimasukkan melalui wilayah hukum Polda Kepri," kata dia.

Arman meminta masyarakat memberikan informasi jika melihat kegiatan penyelundupan narkoba atau kegiatan ilegal lainnya di lingkungan masing-masing.

"Kami juga bekerja sama dengan Polisi Malaysia (PDRM) untuk mengungkap jaringan internasional dua negara yang sering menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui Batam," kata Arman.

Sebelumnya, Polda Kepri juga mengungkap jaringan penyelundupan narkoba jenis esktasi dan sabu yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia dengan melibatkan oknum polisi.

Oknum tersebut digrebek di rumahnya kawasan Batam dengan barang bukti 51.097 butir ekstasi dan 3,3 kilogram sabu-sabu yang dimasukkan melalui sejumlah pelabuhan tidak resmi.

Kasus tersebut kini sudah dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kota Batam. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE