BPOM Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp1 Miliar

id BPOM,kepri,batam,makanan,minuman,impor,Musnah,Produk,Ilegal

Batam (Antara Kepri) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kepulauan Riau memusnahkan berbagai jenis barang ilegal senilai Rp1 miliar hasil razia tahun 2013 dan 2014.

"Barang yang dimunsahkan sebanyak 812 item  dari 31.180 kemasan. Nilainya sekitar Rp1 miliar," kata Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni di Batam, Sabtu.

Ia mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari obat ilegal sebanyak 20 item terbungkus dalam 167 kemasan. Obat tradisional ilegal sebanyak 47 item, yang terdiri dari 3.748 kemasan.

Selanjutnya, sebanyak 453 item kosmetik ilegal yang terdiri dari 2.917 kemasan. Selain itu juga terdapat 292 item pangan ilegal dalam 24.348 kemasan yang ikut dimusnahkan.

"Pelanggaran yang terjadi di Batam didominasi oleh pangan dan obat tradisional impor. Barang-barang tersebut ilegal, dan tidak layak konsumsi. Jika dikonsumsi bisa menyebabkan kanker dan penyakit lainnya apabila konsumsi," kata Ary.

Pemusnahan tersebut, kata dia juga dilakukan oleh kantor BPOM lain di Indonesia seperti Palembang, Kupang, Semarang, Jakarta, Bandung Dan Serang dengan waktu yang berbeda.

"Selama periode tersebut, BPOM seluruh Indonesia sudah memusnahkan barang-barang ilegal dengan nilai keekonomian mencapai Rp 17,6 miliar. Rata-rata sudah dimusnahkan, termasuk hari ini di Kepri," kata dia.

BPOM, kata Ary, berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan ilegal di Kepri yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga dan rawan penyelundupan.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak seperti Kepolisian, Disperindag, BC agar pencegahan dan pengawasan bisa efektif," kata Ary.

Ary juga mengimbau masyarakat agar hati-hati dan tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tidak miliki izin edar dan palsu.

"Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan, atau memiliki informasi, bisa menghubungi BPOM mengirim SMS ke 081219999533," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE