Batam (Antara Kepri) - Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan bersama BPOM dan Kepolisian merazia barang ilegal dan tidak berstandar nasional Indonesia yang beredar di Batam, Kepulauan Riau.
"Razia sudah kami lakukan mulai Kamis (30/10) dan masih berlangsung. Sejumlah produk sudah kami amankan," ujar Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan Widodo di Batam, Jumat.
Produk yang sudah diamankan antaralain 72 helm kendaraan bermotor merk Index, 22 helm merek LTD, dan sebanyak 50 helm merek lain yang tidak sesuai standar.
"Produk helm yang disita telah diuji di labortaorium forensik. Hasilnya, produk tersebut tidak sesuai dengan SNI. Produk-produk tersebut tidak diperkenankan beredar," kata dia.
Barang lainya adalah penanak nasi merek Kazuki tipe 792 KZ, King Tiger tipe KN 6 dan MIYA-GO. Kipas angin merek Kazuki 181M serta setrika merek MIYA-GO yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perlabelan dalam bahasa Indonesia sebagaimana diwajibkan oleh Permendag 67/M-DAG/PER/11/2014.
"Tim penyidik PNS perlindungan konsumen juga menemukan peredaran produk telepon seluler dengan merek Samsung tipe S5, Samsung Galaxy Note 3, iPhone 6 yang tidak mencantumkan petunjuk penggunaan (manual) dalam bahasa Indonesia. Itu juga menyalahi ketentuan," kata Widodo.
Peredarantelepon gengam tersebut, kata dia, melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf j Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya Rp2 miliar.
Temuan di Batam akan ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan serta klarifikasi dari pelaku usaha yang dilaksanakan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasan Dinas Perindag serta Polresta Barelang.
Proses penyelidikan dan penyidikan, kata dia, akan menjadi dasar dalam melakukan pembinaan dan penegakan hukum guna meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pelaku usaha harus menjamin terpenuhinya hak konsumen atas produk yang memenuhi unsur keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup (K3L)," kata Widodo. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Bapenda sebut kesadaran warga Kepri bayar pajak semakin baik
Rabu, 24 April 2024 16:33 Wib
Realisasi penerimaan Bea dan Cukai Batam Kepri capai Rp98,42 miliar
Rabu, 24 April 2024 12:55 Wib
KPU Batam butuh 60 petugas PPK pada Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:22 Wib
Polres Karimun gagalkan penyelundupan 6 PMI ilegal asal NTB
Selasa, 23 April 2024 18:03 Wib
Kunjungan kapal ke Pelabuhan Batam naik jadi 24.818 call di Triwulan I tahun 2024
Selasa, 23 April 2024 16:22 Wib
TP PKK Batam ajak masyarakat bangun keluarga berkualitas
Selasa, 23 April 2024 14:46 Wib
Lantamal IV/Batam tangkap kurir sabu dan empat PMI ilegal
Senin, 22 April 2024 18:57 Wib
Pemkot Batam targetkan memfasilitasi 200 sertifikasi halal produk UMKM
Senin, 22 April 2024 16:12 Wib
Komentar