Kemdag Razia Peredaran Produk Ilegal di Batam

id Kemdag,Razia,Peredaran,batam,Produk,ponsel,Ilegal,Batam,sni,impor,telepon,seluler

Batam (Antara Kepri) - Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan bersama BPOM dan Kepolisian merazia barang ilegal dan tidak berstandar nasional Indonesia yang beredar di Batam, Kepulauan Riau.

"Razia sudah kami lakukan mulai Kamis (30/10) dan masih berlangsung. Sejumlah produk sudah kami amankan," ujar Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan Widodo di Batam, Jumat.

Produk yang sudah diamankan antaralain 72 helm kendaraan bermotor merk Index, 22 helm merek LTD, dan sebanyak 50 helm merek lain yang tidak sesuai standar.

"Produk helm yang disita telah diuji di labortaorium forensik. Hasilnya, produk tersebut tidak sesuai dengan SNI. Produk-produk tersebut tidak diperkenankan beredar," kata dia.

Barang lainya adalah penanak nasi merek Kazuki tipe 792 KZ, King Tiger tipe KN 6 dan MIYA-GO. Kipas angin merek Kazuki 181M serta setrika merek MIYA-GO yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perlabelan dalam bahasa Indonesia sebagaimana diwajibkan oleh Permendag 67/M-DAG/PER/11/2014.

"Tim penyidik PNS perlindungan konsumen juga menemukan peredaran produk telepon seluler dengan merek Samsung tipe S5, Samsung Galaxy Note 3, iPhone 6 yang tidak mencantumkan petunjuk penggunaan (manual) dalam bahasa Indonesia. Itu juga menyalahi ketentuan," kata Widodo.

Peredarantelepon gengam tersebut, kata dia, melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf j Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya Rp2 miliar.

Temuan di Batam akan ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan serta klarifikasi dari pelaku usaha yang dilaksanakan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasan Dinas Perindag serta Polresta Barelang.

Proses penyelidikan dan penyidikan, kata dia, akan menjadi dasar dalam melakukan pembinaan dan penegakan hukum guna meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pelaku usaha harus menjamin terpenuhinya hak konsumen atas produk yang memenuhi unsur keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup (K3L)," kata Widodo. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE