Dinas: Nelayan Belum Wajib Gunakan Kartu BBM

id Dinas,Nelayan,batam,Kartu,BBM,solar,subsidi

Batam (Antara Kepri) - PT Pertamina dan Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau belum mewajibkan nelayan menggunakan Kartu Bahan Bakar Minyak bersubsidi, kata Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Batam Amsakar Achmad.

"Belum, nelayan tidak terkunci dengan penggunaan 'Fuel Card', sebagai alat bayar dalam membeli solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar dan Agen Pengisian Minyak Permium dan Solar," kata Amsakar Achmad di Batam.

Nelayan dan pengusaha industri transportasi laut, kata dia, masih bisa membeli solar bersubsidi dengan uang tunai. Tidak seperti pengguna kendaraan darat yang sejak 1 November 2014 tidak lagi bisa membayar pembelian solar bersubsidi dengan uang tunai, melainkan harus dengan Kartu BBM (Fuel Card).

Pemkot hanya mewajibkan nelayan dan industri transportasi laut menggunakan Kartu BBM untuk mendampingi Kartu Rekomendasi demi pendataan dan pengawasan distribusi dan penggunaan solar bersubsidi. Bukan sebagai alat bayar.

"Untuk nelayan, sementara masih menggunakan Kartu Rekomendasi yang dikeluarkan, sambil jalan, harus didampingi dengan kartu BBM," kata dia.

Pemkot berkomitmen tidak akan mengurangi hak nelayan untuk mendapatkan BBM bersubsidi.

Sementara itu, Penerapan Kartu Survei yang kini beralih menjadi Kartu BBM di Batam Kepulauan Riau berhasil menekan penggunaan solar bersubsidi dari rata-rata 400 Kl per hari menjadi 150 Kl hingga 200 Kl per hari atau 62,5 persen.

Manajer Pemasaran Pertamina Wilayah Kepulauan Riau Aji Anom Purwosakti menjabarkan berdasarkan data Pertamina, penjualan solar bersubsidi di Batam turun signifikan. Jika pada 2013 penjualan mencapai 400 Kl per hari, maka pada 2014 rata-rata penjualan hanya 150 Kl per hari.

Menurut dia, jumlah kebutuhan solar yang saat ini tercatat 150 Kl per hari adalah data riil.

Kartu BBM merupakan kartu pengendali penggunaan solar bersubsidi yang mencatat data kendaraan dan jatah pembelian solar bersubsidi setiap harinya.

Jika pembelian solar bersubsidi tercatat melebihi kuota, maka pengendara kendaraan harus membayar selisihnya dengan harga solar non subsidi, katanya.

Selain itu, Kartu BBM juga berfungsi sebagai alat pembayaran elektronik. Di Batam, semua transaksi pembelian solar harus menggunakan Kartu BBM dan tidak boleh tunai. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE