Pemkot Batam Batasi Ruang Gerak Merokok

id Pemkot,Batam,Batasi,Ruang,Gerak,Merokok

Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau berencana membatasi ruang gerak perokok dengan berbagai aturan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Kami sedang menyusun Ranperda Kawasan Tanpa Rokok. Nantinya di ruang pelayanan publik tidak boleh ada yang merokok," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Chandra Rizal di Batam, Selasa.

Kawasan Tanpa Rokok akan tersebar di penjuru kota, mulai dari puskesmas, rumah sakit, bandara, tempat pendidikan hingga angkutan umum.

Perda itu nantinya juga akan mengatur sanksi yang diberikan kepada perokok yang tetap menghisap rokok di tempat umum.

Selain itu, Perda juga akan melarang tempat umum dilengkapi asbak, sebagai indikator restu kepada menghisap nikotin untuk merokok.

"Kalau sekarang belum ada sanksinya. Nanti diatur sedemikian ketat lengkap dengan sanksi," kata dia.

Pemkot juga berencana untuk membatasi bahkan melarang iklan rokok di daerah yang berbatasan laut dengan Singapura itu.

"Yang jualan pun dibatasi," kata dia.

Ia mengatakan pihaknya membuat rujukan Perda itu ke berbagai daerah yang dianggap sukses menerapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok, seperti DKI Jakarta, Bogor, Bekasi dan daerah-daerah di Sumatera Barat.

Aturan larangan merokok di tempat umum itu merupakan upaya pemerintah untuk menekan angka perokok yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Rokok mengandung sekitar 4.000 jenis zat kimia yang membahayakan tubuh, termasuk zat yang biasa terdapat dalam cairan pembersih lantai, kata Chandra mengingatkan.

"Dalam pertemuan aliansi Wali Kota, kami berkoordinasi dan sepakat rokok itu bukan penyakit menular dan kami sepakat membuat Kawasan Tanpa Rokok," kata Chandra.

Selain merugikan kesehatan diri sendiri merokok juga membuat celaka perokok pasif, yaitu orang yang terikut menghisap asap rokok yang dikeluarkan perokok aktif.

"Tidak hanya dari segi kesehatan, dari segi ekonomi juga merugikan," kata Kepala Dinas. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE