Batam (Antara Kepri) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau bersama empat pengelola kawasan industri di wilayah objek vital nasional di Batam dan Bintan menandatangani nota kesepahaman kerja sama untuk meningkatkan jaminan keamanan.
Penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Kapolda Kepulauan Riau, Brigjen Pol Arman Depari dengan perwakilan Kawasan Industri Terpadu Kabil, Kawasan Industri Panbil, Batamindo, dan Bintan Inti Industrial Estate di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri.
"Kawasan industri terutama yang sudah ditetapkan sebagi objek vital nasional akan dikelola dengan baik. Objek vital nasional merupakan kawasan penting, oleh karena itu untuk pemeliharaan keamanan adalah tugas bersama," kata dia.
Dengan pengamanan yang memadai, kata dia, diharapkan akan menarik minat calon investor untuk menanamkan modalnya sehingga mampu memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
"Kami melakukan kerja sama supaya situasi kondusif tetap terjaga dan meningkatkan investasi dengan banyak investor baru," kata Kapolda.
Situasi aktual saat ini, kata Kapolda, pengelolaan objek nasional sektor industri seolah-olah masih satu hal yang ditempatkan pada area abu-abu, tidak jelas siapa yang meski bertanggungjawab.
Koordinator Wilayah Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, OK Simatupang mengatakan rasa aman dalam kegiatan investasi merupakan hal utama yang menjadi pertimbangan investor menanamkan modal.
"Kami juga sering koordinasi dengan pusat mengenai keamanan kawasan industri. Namun kami masih menunggu implementasinya terhadap objek vital nasional di Batam dan sekitarnya," kata dia.
Ia mengatakan objek vital nasional memiliki peran yang cukup strategis dalam mendorong pembangunan nasional.
"Ancaman dan gangguan keamanan terhadapnya dapat mempengaruhi sistem perekonomian nasional, sistem politik, pemerintahan serta keamanan nasional," kata Simatupang.
Polri, kata dia, memiliki kewenangan untuk menentukan standar sistem pengamanan dan melaksanakan secara periodik audit sistem pengamanan objek vital nasional sesuai Keputusan Presiden nomor 63/2004.
Untuk itu, katanya, Kapolri juga telah menerbitkan Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol Skep/738/8/2005 tentang Pedoman Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional yang mencakup pola pengamanan, konfigurasi standar pengamanan, standar kemampuan pelaksanaan pengamanan, manajemen audit pengamanan, serta pengawasan dan pengendalian. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
KPU Batam butuh 60 petugas PPK pada Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:22 Wib
Polres Karimun gagalkan penyelundupan 6 PMI ilegal asal NTB
Selasa, 23 April 2024 18:03 Wib
Kunjungan kapal ke Pelabuhan Batam naik jadi 24.818 call di Triwulan I tahun 2024
Selasa, 23 April 2024 16:22 Wib
TP PKK Batam ajak masyarakat bangun keluarga berkualitas
Selasa, 23 April 2024 14:46 Wib
KPU Natuna membuka pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 14:16 Wib
Anggota Kompolnas minta atasan 5 oknum polisi terlibat narkoba untuk diperiksa
Selasa, 23 April 2024 10:23 Wib
Direktur RSUD RAT Pemprov Kepri mundur karena lanjutkan pendidikan
Senin, 22 April 2024 19:36 Wib
Lantamal IV/Batam tangkap kurir sabu dan empat PMI ilegal
Senin, 22 April 2024 18:57 Wib
Komentar