Wali Kota Rekomendasi UMK Batam Rp2,6 Juta

id Wali,Kota,Rekomendasi,UMK,Batam,upah,minimum

Batam (Antara Kepri) - Wali Kota Batam Kepulauan Riau Ahmad Dahlan menetapkan angka rekomendasi Upah Minimum Kota 2015 sebanyak Rp2.664.302, atau naik Rp264.302 dari UMK tahun sebelumnya.

"Rekomendasi UMK Rp2.664.302 itu kami tetapkan setelah menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk dari unsur Muspida," kata Wali Kota Batam usai rapat Muspida di Batam, Kamis.

Surat rekomendasi itu akan segera diserahkan kepada Gubernur Kepri Muhammad Sani untuk segera ditetapkan.

Wali Kota mengatakan selain angka rekomendasi, dalam suratnya kepada Gubernur juga akan dimasukkan dua usulan UMK dari pekerja dan pengusaha.

"Angka yang diusulkan pekerja dan pengusaha tetap kita sampaikan sebagai pertimbangan," kata dia.

Selain UMK, Wali Kota juga merekomendasikan Upah Minimum Sektoral (UMS).

Dalam rekomendasinya, besaran UMK untuk industri logam berat (K1) UMS sebanyak Rp2.851.687, industri elektronik (K2) Rp2.694.335 dan industri garmen dan jasa (K3) Rp2.668.177.

Ia mengatakan penetapan rekomendasi itu dibuat dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari tim ekonomi dan peserta Forum Komunikasi Perangkat Daerah (FKPD/Muspida).

Angka itu juga mempertimbangkan usulan pengusaha UMK senilai dengan harga Kebutuhan Hidup Layak Rp2,1 juta dan usulan pekerja sebanyak Rp3,3 juta.

Ia bercerita, awalnya Tim Ekonomi merekomendasikan UMK Rp2,585 juta, berdasarkan KHL sebanyak Rp2,1 juta dan pertimbangan UMK tahun sebelumnya Rp2,4 juta. Namun kemudian dinaikkan 10 persen menjadi Rp2,664 juta.

Kenaikan 10 persen itu dengan mempertimbangkan indikator rencana kenaikan BBM subsidi.

"Kami juga mempertimbangkan daerah lain, termasuk Bintan yang UMK-nya sudah Rp2,3 juta," kata dia.

Wali Kota berharap rekomendasi UMK itu diterima semua pihak, pengusaha dan pekerja.

Sebelumnya, dalam unjuk rasa di Batam, belasan ribu pekerja menolak UMK Rp2,6 juta.

Pekerja tetap menuntut UMK Batam Rp3,3 juta, sesuai perhitungan nilai Kebutuhan Hidup Layak versi pekerja. Dan jika pun harus di bawah Rp3,3 juta, maka harus di atas Rp2,6 juta.

Koordinator pengunjuk rasa, Suprapto, mengatakan pekerja menginginkan UMK Batam menjadi yang tertinggi di Indonesia. Di atas UMK kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Timur sebanyak Rp2,7 juta. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE