Apindo Juga Tolak UMK Batam

id Apindo,Tolak,UMK,Batam,upah,minimum

Batam (Antara Kepri) - Asosiasi Pengusaha Indonesia Kepulauan Riau juga menolak rekomendasi Upah Minimum Kota yang ditetapkan Wali Kota Ahmad Dahlan sebanyak Rp2,66 juta, sama seperti sikap pekerja.

Ketua Apindo Kepri, Cahya, di Batam Kepulauan Riau (Kepri), Jumat meminta agar Gubernur Kepri menolak rekomendasi UMK yang diajukan Wali Kota Batam.

"Apindo meminta Pak Gubernur menolak," kata dia.

Ia mempertanyakan penetapan UMK Rp2.664.000 yang nilainya 24 persen di atas angka Kebutuhan Hidup Layak, Rp2.148.000.

Apindo membandingkannya dengan UMP DKI Jakarta Rp2.700.000 yang hanya 6,4 persen di atas KHL.

"Ini bagaimana cara pak wali mengambil keputusan, DKI aja hanya 6,4 persen di atas KHL, kenapa Batam harus 24 persen sampai 33 persen di atas KHL," kata dia.

Apindo menilai UMK yang diputuskan Wali Kota tidak hanya mengorbankan pengusaha, melainkan juga Kota Batam secara keseluruhan.

Cahya menganggap Wali Kota telah mengabaikan Inpres No.9 tahun 2013 dan Permenaker No.7 tahun 2013 tentang upah, karena membentuk Tim Ekonomi terpisah yang  menentukan upah kelompok dengan mengabaikan hasil dari Dewan Pengupahan Kota.

"Wali Kota juga tidak menghormati hasil survei bersama yang dilakukan oleh Disnaker, Apindo dan seluruh unsur serikat pekerja," kata dia.

Jika penetapan UMK Batam hanya demi keamanan, maka Apindo menolaknya.

"Karena negara kita negara hukum, semua ada aturannya. Sekarang aturan tidak mau diikuti hanya dengan alasan keamanan. Kalau itu pendapat Pak Wali, saya angkat tangan, biar masyarakat yang menilai," kata dia.

Sama seperti Apindo, pekerja Batam juga menolak rekomendasi UMK yang diusulkan Wali Kota Batam dan menuntut UMK 2015 sama dengan Bekasi Rp2,9 juta.

Pekerja menuntut agar UMK Batam menjadi yang tertinggi di Indonesia, karena pengusaha sudah mendapatkan banyak insentif dan pengurangan pajak dari pemerintah pusat. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE