Apindo Harap Gubernur Tolak Rekomendasi UMK Batam

id Apindo,Gubernur,kepri,Tolak,Rekomendasi,UMK,Batam,upah,minimum

Batam (Antara Kepri) - Asosiasi Pengusaha Indonesia Kepulauan Riau berharap Gubernur Kepri Muhammad Sani menolak rekomendasi Upah Minimum Kota Batam dari Wali Kota senilai Rp2,66 juta.

"Kami mohon agar Pak Gubernur menolak dan mengembalikan usulan Pak Wali Kota agar ditelaah kembali," kata Ketua Apindo Kepri Cahya di Batam Kepri.

Ia menilai penetapan angka UMK Batam tidak sesuai dengan aturan, karena nilainya jauh lebih besar dari biaya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yaitu 24 persen di atas KHL.

Apindo berharap Gubernur mengambil keputusan UMK sesuai dengan aturan hukum dan kondisi ekonomi riil di lapangan.

Jika Gubernur tetap menetapkan UMK Batam sesuai rekomendasi Wali Kota, Apindo khawatir maka akan banyak pengusaha yang tidak mampu membayar gaji pekerja hingga terjadi banyak Pemutusan Hubungan Kerja.

"Kalau karena gaji terlalu tinggi kemudian pengusaha mengurangi karyawan, apakah pemerintah bisa mencegah, apakah pemerintah daerah siap memberi makan para pengangguran," kata dia.

Ia menyatakan para pengusaha berpendapat yang penting masyarakat tetap bekerja. Jangan sampai ada PHK karena pengusaha tidak bisa membayar buruh.

"Yang penting ada kerja dahulu, ada pendapatan dahulu, jangan sampai jadi pengangguran. Itu bahaya," kata dia.

Menurut dia, jika pengangguran bertambah besar, maka masalah sosial semakin tinggi. Demikian juga dengan kriminalitas yang akan semakin meningkat.

Sebelumnya, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menetapkan mengirimkan rekomendasi UMK sebanyak Rp2,66 juta. Ia meminta semua pihak, pekerja dan pengusaha menerima keputusan itu.

Wali Kota mengatakan UMK mungkin tidak bisa memuaskan pekerja dan pengusaha, tapi Pemkot memiliki tugas harus menjaga seluruh pihak.

Sementara itu, pekerja juga menolak penetapan rekomendasi UMK itu. Pekerja menuntut UMK Batam minimal sama dengan Bekasi, Rp2,9 juta. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE