Polda Kepri Gerebek Gudang Solar Ilegal

id Polda,Kepri,Gerebek,Gudang,Solar,Ilegal,batam

Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menggerebek sebuah gudang penimbunan solar ilegal di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, dengan barang bukti mencapai 44,150 ton serta mengamankan sejumlah barang bukti lain.

"Penggerebekan dilakukan Kamis (13/11) dinihari. Barang bukti diduga diperoleh dari 'kencing' tanker di perairan Sekupang dan disetor ke gudang menggunakan boat pancung (perahu dengan mesin tempel) untuk selanjutnya dijual ke Industri. Kami juga mengamankan lima tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Syahardiantono di Batam.

Tersangka, kata dia, adalah YN yang merupakan direktur PT Semesta Jaya Persada dan ditetapkan sebagai tersangka utama.

Selanjutnya MON, NOV 17, 2014, SD alias MK, Sl masing-masing merupakan pengemudi boat pancung. Satu orang lain adalah JA yang merupakan penjaga gudang.

"Semuanya sudah diamankan dan saat ini ditahan di Polda Kepri," kata dia.

Ia mengatakan, barang bukti diperoleh dari tiga unit mobil tangki masing-masing BP 9931 DD yang bermuatan 9,2 ton solar, BP 9938 DM dengan 14,4 ton solar, dan BP 9932 DE bermuatan 5 ton solar.

Selain itu juga diamankan tiga unit boat pancung dengan 18 bak penampungan masing-masing mampu memuat satu ton minyak. Total muatan dalam tiga boat pancung tersebut sebanyak 15,55 ton solar.

"Dua mobil tangki sudah kami amankan di Polda Kepri, sementara tiga boat pancung kami titipkan pada Ditpolair Polda Kepri di Sekupang. Kawasan gudang di Tanjung Riau juga sudah diberi garis polisi," kata dia.

Modus yang dilakukan oleh tersangka pertama YN menyuruh tiga karyawannya yang mengemudikan boat pancung untuk membeli solar pada tanker saat berada di perairan Sekupang.

Selanjutnya, solar yang merupakan hasil 'kencing' (pengalihan di tengah laut/penjualan antar kapal secara ilegal di tengah laut) tersebut dibawa pada sebuah dermaga kayu di Tanjung Riau.

Solar kemudian dialirkan pada gudang yang berjarak sekitar 500 meter dari dermaga dengan pompa dan selang besar yang ditanam secara permanen.

"Dari gudang, solar-solar tersebut dijual pada sejumlah industri di Batam dengan dua mobil tangki yang sudah diamankan," kata Syahar.

Kasubidt IV Ditreskimsus Polda Kepri, AKBP Charles P Sinaga mengatakan masih mencari tanker yang bekerjasama dengan gudang solar melakukan praktik ilegal tersebut.

"Tanker yang dimaksud juga tidak tercatat oleh Syahbandar. Kami masih menelusurinya," kata dia.

Ia mengatakan, kegiatan di laut ini diketahui oleh petugas usai razia besar-besaran di darat yang dilakukan atas perintah Kapolda Kepri Brigjen Pol Arman Depari.

"Mereka sudah tidak bisa main lagi di darat. Jadi beralih ke laut. Kami juga sudah mengantongi nama-nama perusahaan pembeli solar tersebut, kami akan segera panggil," kata Charles.

Pelaku akan dikenakan Pasal 53 huruf c dan d jo Pasal 23 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi subsider pasal 480 ayat (1) KUHP. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE