DPRD Batam Temukan Kejanggalan di PLTU Tanjungkasam

id DPRD,Batam,tenaga,kerja,asing,Kejanggalan,PLTU,Tanjungkasam

DPRD Batam Temukan Kejanggalan di PLTU Tanjungkasam

Sejumlah teknisi dari Tiongkok sedang membongkar turbin pada mesin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Kasam 55x2MW di Batam, Senin (11/5).(antarakepri.com/Joko Sulistyo)

Batam (Antara Kepri) - Komisi IV DPRD Kota Batam  saat sidak pada Senin menemukan banyak kejanggalan pada operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjungkasam termasuk banyaknya tenaga kerja asing asal Tiongkok.

"Perusahaan didominasi pekerja asing dan tidak ada pendamping dari tenaga kerja lokal. Struktur manajemennya juga tidak jelas," kata Anggota Komisi IV DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging saat sidak pada perusahaan tersebut.

Ia mengatakan, tidak menemukan pejabat yang bisa memberikan penjelasan atas temuan Komisi IV DPRD Batam tersebut.

"Masak perusahaan begini tidak ada manajemen yang bisa memberikan penjelasan. Yang ada hanya staf HRD saja, itupun tidak tahu apa-apa," kata dia.

Uba juga mengaku heran, karena hampir semua tulisan pada kawasan perusahaan tersebut berbahasa Tionghoa.

"Kami akan panggil manajemennya untuk menjelaskan itu semua. Perwakilan yang ada juga tidak bisa menjelaskan standar pengamanan pekerjanya. Kami juga akan mengkaitkan kasus PHK yang diduga dilakukan sepihak pada belasan karyawan lokalnya," kata Uba.

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Riky Indrakari juga mempertanyakan izin kerja dari warga negara asing pada perusahaan tersebut.

"Hari ini Belum dapatkan kesimpulan. Kami akan panggil manajemennya, termasuk perusahaan alih daya yang mempekerjakan karyawan disini," kata dia.

Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Jalfreman mengatakan, sebelumnya sudah meminta data tenaga kerja asing pada perusahaan tersebut.

"Awalnya ada 112 yang disampaikan ke kami dan berizin. Namun itu data September lalu, kalau saat ini belum ada laporan lagi. Dulu sempat juga waktu kami datang, tenaga kerja asingnya banyak berlarian kemungkinan karena tidak ada izin," kata dia.

Ia mengatakan, sempat berhasil mengamankan 70 pekerjanya sebelum diserahkan ke Imigrasi.

"Kami sudah minta datanya lagi. Termasuk masalah PHK tenaga kerja lokal yang kini dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," kata Jalfreman.

Perwakilan perusahaan PT CHD Power Plant Operation, Andianto mengatakan sudah banyak pembenahan dalam peraturan perusahaan tersebut.

Namun ia mengatakan masih menemui kendala saat hendak menanyakan dokumen tenaga kerja asing yang dipekerjakan.

"Katanya bukan urusan saya. Saya bisa apa lagi? Saya juga cuma makan gaji," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE