Polda Indikasi Industri Batam Gunakan Solar Ilegal

id Polda,Indikasi,Industri,Batam,kepri,Solar,Ilegal

Batam (Antara Kepri) - Polda Kepulauan Riau mengindikasikan sejumlah industri di Kota Batam menggunakan solar ilegal yang didapat dari gudang-gudang penimbunan tanpa izin untuk proses produksinya.

"Kami sudah mengantongi nama-nama perusahaan yang membeli solar ilegal dari gudang-gudang yang sudah digerebek. Kami akan segera panggil untuk memintai keterangan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Syahar Diantono di Batam, Selasa.

Salah satu gudang ilegal yang memiliki pelanggan perusahaan di Batam adalah Gudang PT Semesta Jaya Persada yang terletak di Perigi Batu, Tanjung Riau, Sekupang yang sudah digerebek pada 13 November 2014.

Gudang tersebut, kata dia, mendapatkan solar ilagal dari kapal-kapal besar yang melintas pada perairan Sekupang Kota Batam.

Modusnya pemilik gudang memerintahkan kepada tiga karyawannya untuk membeli solar pada kapal-kapal tersebut dengan tiga boat pancung yang diisi 18 bak penampungan masing-masing berkapasitas satu ton. Transaksi dilakukan di tengah laut.

"Kami akan telusuri modus ini dan penyalurannya. Karena saat penggerebekan barang bukti solar yang diamankan mencapai 44 ton," kata Syahar.

Sebelumnya, kata Syahar, Polda Kepri juga mendapati tiga perusahaan yaitu PT JP, PT ODI, PT JRO penadah BBM ilegal dari gudang PT BAS milik N yang kini masih dalam proses di kepolisian.

"Untuk kasus yang itu (tiga perusahaan penadah) masih terus diproses. Sejumlah saksi dari perusahaan sudah diperiksa," kata dia.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Charles P Sinaga mengatakan sesuai perintah Kapolda Kepri Brigjen Pol Arman Depari akan terus memberantas penyelewengan BBM bersubsidi di Kepri termasuk Batam.

"Setelah razia besar-besaran di darat, kali ini pemain berupaya menjalankan aksi ilegalnya di laut," kata dia.

Ia mengatakan, untuk pegerebekan gudang di Tanjung Riau Batam yang sudah beroperasi sekitar lima bulan berhasil mengamankan tiga mobil tanki, tiga boat pancung, 18 fiber penampung BBM berkapasitas masing-masing satu ton, lima tersangka dan sejumlah barang bukti dalam gudang yang sudah disegel. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE