Polda Kepri Ingatkan Buruh Tidak "Sweeping"

id Polda,Kepri,unjuk,rasa,Buruh,upah,minimum,umk,Sweeping

Batam (Antara Kepri) - Polda Kepri peringatkan buruh yang tengah berunjukrasa menolak rekomendasi UMK 2015 sebesar Rp2.664.302 dan menuntut UMK Rp3,3 juta per bulan tidak melakukan sweeping jika tuntutan tidak dipenuhi.

"Kami mengimbau agar buruh berunjuk rasa secara tertib. Jangan ada sweeping pada kawasan-kawasan industri di Batam. Pelaku sweeping akan ditindak tegas," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepri, AKBP Hartono di Batam, Selasa.

Ia mengatakan, tidak ada larangan untuk menyampaikan tuntutan UMK 2015 sesuai dengan perhitungan buruh, namun tidak boleh merugikan pihak lain.

"Suasana kondusif harus tetap dijaga. Jangan sampai aksi buruh merugikan kepentingan-kepentingan masyarakat lain," kata dia.

Polda Kepri, kata dia, sudah menyiagakan 1.800 personil untuk mengantisipasi kemungkinan sweeping dan mengamankan unjukrasa di Kantor Wali Kota Batam.

"Personel sudah disebar untuk mengantisipasi sweeping jika buruh tidak puas atas keputusan wali kota. Kami tidak ingin kejadian sweeping dan kerusuhan pada 2011 terulang," kata Hartono.

Sebelumnya, Wali Kota Batam telah merekomendasikan UMK Batam 2015 sebesar Rp2,664 juta perbulan pada Gubernur Kepri Muhammad Sani atau naik 10 persen dibanding UMK 2014 sebesar Rp2,148 juta per bulan sementara buruh tetap menuntuk UMK 2015 sebesar Rp3,3 juta.

Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan menyatakan tidak akan merubah keputusan tersebut karena dinilai sudah mengakomodasi kepentingan perusahaan dan buruh.

"Angka tersebut sudah tepat, tidak akan kami rubah lagi. Kami hanya mengirimkan satu angka tersebut ke gubernur," kata Dahlan.

Saat ini (12.10 WIB) ribuan buruh masih melakukan unjukrasa di Halaman Kantor Wali Kota Batam di Batam Centre menolak rekomendasi UMK 2015 wali kota sebesar Rp2,664 juta per bulan.

Meski hujan mengguyur sejak pagi, namun tidak menyurutkan keinginan buruh untuk berunjuk rasa. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE