Perdagangan Lintas Batas Malaysia dan Indonesia Perlu Direvisi

id Perdagangan,Lintas,Batas,Malaysia,Indonesia,natuna,revisi

Natuna (Antara Kepri) - Perdagangan lintas batas antara Malaysia dan Indonesia perlu direvisi, khususnya yang dilakoni masyarakat Natuna yang berada di Kecamatan Serasan dan Subi telah terjadi semenjak 1940-an dengan warga Sematan dan Kuching Malaysia Timur.

Hal ini dikarenakan jarak tempuh yang tidak terlalu jauh, sehingga hubungan perdagangan yang bersifat saling membutuhkan berjalan dengan baik, terutama bagi pemenuhan kebutuhan bahan pokok.

Namun mengingat perubahan peraturan dan kondisi di lapangan, para pelaku usaha perdagangan lintas batas saat ini selalu dihantui ancaman petugas perbatasan.

Menyikapi hal di atas serta memberikan jaminan kebebasan bagi masyarakat dalam melaksanakan aktivitas perdagangan tersebut, intervensi pemerintah melalui regulasi internal maupun kesepakatan bilateral harus direvisi.

Hal ini disampaikan Bupati Natuna dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Pemeritahan Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Drs. H. Yacob Ismail saat membuka Dialog Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dalam rangka Perdagangan Perbatasan, Rabu (19/11) di RM. Sisi Basisir, Natuna.

Menyikapi permasalahan perdagangan perbatasan, Pemerintah Kabupaten Natuna pada 2011 melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah mengadakan Workshop Kegiatan Perdagangan Lintas Batas dengan maksud memberikan informasi bagi para pelaku perdagangan lintas batas.

Pada kesempatan tersebut tercetus beberapa harapan yang terangkum sebagai harapan dari para pelaku perdagangan lintasbatas, di antaranya, meningkatkan nilai transaksi perdagangan lintas batas yang semula RM 600 menjadi USD 1500 per pelintas batas perbulan.

Kemudian menetapkan kembali entry dan exit point perdagangan lintas batas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini.

Selanjutnya menetapkan kembali jenis komoditi yang diperdagangkan (sebelumnya barang yang diperdagangkan hanya merupakan hasil bumi ditambah dengan komoditi produk industri mikro kecil menengah).

dan tyerakhir mengusulkan beberapa titik lintas batas untuk dijadikan pelabuhan resmi perdagangan lintas batas kedua negara.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Natuna tercetus komunikasi yang akan ditindaklanjut melalui kebijakan yang diharapkan dapat memberikan pengaruh positif bagi pertumbuhan sektor perdagangan dan produksi industri mikro kecil menengah yang berujung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Pada kesempatan yang sama Kasi Bilateral dan Regional Direktorat Fasilitas Expor dan Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendagri RI, Rio Badaruddin Latucon Sina mengatakan, kegiatan dialog ini bertujuan agar permasalahan perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia melalui jalur laut dapat diselesaikan dengan membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (PRP) sebagai tindaklanjut dari Undang-undang no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Agar lebih menyempurnakan RPP tersebut, pelaku perdagangan maupun pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan masukan informasi kondisi terkini, karena keputusan pemerintah pusat tidak serta merta ditetapkan melainkan berdasarkan usulan pemerintah daerah, dimana pemerintah daerah merupakan objek dari kebijakan nantinya.

Diharapkan melalui kebijakan yang akan diambil nanti, akan membawa pengaruh positif bagi mendorong peningkatan aktivitas perdagangan dan perekonomian masyarakat khususnya Natuna. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE