BC Kepri Tangkap Kapal Bermuatan Rotan Ilegal

id BC,Kepri,Tangkap,Kapal,muatan,Rotan,Ilegal,jember,hati,karimun

BC Kepri Tangkap Kapal Bermuatan Rotan Ilegal

KM Jember Hati yang mengangkut 300 ton rotan diduga tidak memiliki dokumen saat ditarik petugas patroli menuju Tanjung Balai Karimun. (antarakepri.com/Istimewa)

Karimun (Antara Kepri) - Aparat Bea Cukai Kepulauan Riau menangkap KM Jember Hati GT 281 yang mengangkut sekitar 300 ton rotan tanpa dilengkapi dokumen sah dan diduga hendak diselundupkan ke luar negeri.

Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) R Evy Suhartantyo di Kanwil BC Kepri, Meral, Karimun, Sabtu mengatakan, KM Jember Hati berbendera Indonesia, ditangkap di perairan Tanjung Berakit, Jumat (21/11) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Saat dicegat petugas patroli, haluan kapal menuju perairan internasional (Selat Malaka) sehingga kami menduga rotan yang diangkut kapal tersebut hendak diselundupkan ke luar negeri," katanya.

Evy menuturkan, saat petugas melakukan penindakan dan pemeriksaan, nakhoda tidak dapat memperlihatkan dokumen pelindung seperti dokumen kehutanan.

"Nakhoda hanya memperlihatkan Surat Pemberitahuan Berlayar dengan tujuan Batam, sedangkan dokumen pelindung muatannya tidak ada," kata dia.

Tidak ada perlawanan dari nakhoda maupun awak kapal, namun proses penindakan oleh petugas patroli berlangsung cukup lama, sekitar 2 jam karena mereka berupaya untuk menyelamatkan muatan yang menurut mereka memiliki dokumen pelindung yang sah.

Ia menjelaskan, petugas patroli langsung menggiring kapal yang memiliki 12 awak itu menuju Kanwil BC Kepri di Meral, Karimun dibantu KRI Todak 631 yang dikerahkan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang.

Mengenai dugaan kapal dan muatan tersebut milik seorang pengusaha Batam, Per, ia mengatakan belum dapat menyimpulkannya karena masih memerlukan penyelidikan lebih mendalam.

"Informasi yang kita terima, kuat dugaan bahwa pemiliknya Pe, tapi perlu penyelidikan lebih lanjut untuk membuktikan bahwa memang dia sebagai pemiliknya," katanya.

Dia mengatakan, kapal dan muatan tersebut segera dilimpahkan ke bidang penyidikan dan penanganan barang hasil penindakan untuk proses penyelidikian selanjutnya.

"Nanti bidang penyidikan yang akan mendalami kasus ini," kata Evy Suhartantyo. (Antara)

Editor: Sri Muryono

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE