Dispenda Karimun Kumpulkan Pengusaha Sosialisasikan Pajak

id Dispenda,Karimun,Pengusaha,Sosialisasi,Pajak,hotel,restoran,hiburan,Daerah

Karimun (Antara Kepri) - Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Sabtu, di Tanjung Balai Karimun, mengumpulkan sebanyak 235 pengusaha hotel, restoran dan tempat hiburan untuk menyosialisasikan peraturan tentang pajak daerah.

Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Karimun, Ramli di sela acara sosialisasi di Tanjung Balai Karimun mengatakan, 235 pengusaha yang diundang dalam acara itu terdiri atas 71 pengusaha hotel, 119 pengusaha restoran dan rumah makan serta pengusaha tempat hiburan sebanyak 45 orang.

"Sosialisasi berkaitan dengan upaya kami untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak pada 2015. Selain itu, untuk menyosialisasikan kewajiban bagi pengusaha untuk mencantumkan pungutan pajak pada nota atau kwitansi penjualan sebagaimana diatur dalam Perda tentang Pajak Daerah yang direvisi DPRD beberapa waktu lalu," katanya.

Ramli menjelaskan, besar pajak untuk hotel yang wajib dicantumkan dalam nota penjualan adalah 10 persen, restoran 10 persen dan tempat hiburan 15 persen.

Ia berharap wajib pajak tiga sektor usaha itu, memiliki kesadaran untuk mematuhi semua ketentuan tentang pajak daerah yang berperan besar dalam meningkatkan PAD untuk pembangunan daerah.

Bila pengusaha atau wajib pajak tidak memungut langsung pajak yang telah ditentukan itu, ia mengatakan bahwa pungutan pajak akan dihitung dari omzet atau nilai penjualan sebenarnya dikalikan dengan tarif pajak sesuai peraturan yang berlaku serta melampirkan buku penerimaan harian.

Dispenda, kata dia, akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap hasil pendapatan usaha wajib pajak untuk menguji apakah pajak yang dibayarkan sudah sesuai dengan omzet usaha.

"Bila laporan pajak yang disampaikan tidak benar, maka akan dikenakan sanksi kurang bayar ditambah denda administrasi. Dan terpenting, wajib pajak juga diminta untuk membayar pajak tepat waktu," ucapnya.   

Ia mengharapkan, pengusaha memahami hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak. Karena itu, Dispenda terus berupaya memotivasi wajib pajak untuk menyetorkan pajak secara sukarela, pemungutan dan pelaporan secara tepat dan benar.

"Dalam acara ini, kami juga membuka kesempatan seluas-luasnya kepada pengusaha agar memberi masukan serta saran dalam pemungutan pajak. Termasuk juga berkaitan dengan kinerja petugas pemungut pajak," tuturnya.

Sosialisasi pajak daerah itu, menurut dia, diselenggarakan hingga Minggu. Peserta sosialisasi mendapat fasilitas seperti uang saku, konsumsi dan transportasi bagi peserta dari luar Pulau Karimun Besar.

Di tempat yang sama, Asisten Administrasi dan Umum Setkab Karimun, Syamsuardi mengatakan, sektor pajak, termasuk pajak hotel, restoran dan tempat hiburan merupakan tulang punggung utama dalam pembangunan.

Pajak yang disetor para pengusaha pada tiga sektor itu, menurut dia sangat berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah yang seyogianya digunakan untuk membiayai pembangunan.

"Kami mengapresiasi kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Untuk itu, kami meminta petugas pemungut pajak bekerja maksimal sebagai imbal balik dari kewajiban yang telah ditunaikan itu. Dan yang terpenting adalah, pajak yang dibayarkan adalah dana untuk pembangunan yang sedang gencar-gencarnya kita laksanakan," kata Syamsuardi. (Antara)

Editor: F.C Kuen

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE