Polisi Sidik 12 Tersangka Penyerangan BC Kepri

id Polisi,Sidik,Tersangka,Penyerangan,rotan,kapal,bea,cukai,BC,Kepri

Karimun (Antara Kepri) - Kepolisian Resor Karimun masih menyidik 12 tersangka kasus penyerangan Kantor Bea Cukai Kepulauan Riau di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun diduga terkait penangkapan kapal pengangkut 300 ton rotan, KM Jember Hati GT 281.

"Keduabelas orang yang ditetapkan sebagai tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pemberkasan, termasuk HP yang diduga otak pelakunya," kata Kapolres Karimun AKBP Suwondo Nainggolan di Mapolres Karimun, Tanjung Balai Karimun, Senin.

AKBP Suwondo Nainggolan mengatakan, tersangka HP yang diduga pemilik kapal, disangkakan melanggar Pasal 160 KUHPidana yaitu menghasut orang lain melakukan perbuatan pidana dan kekerasan terhadap penguasa umum atau petugas yang diberikan jabatan berdasarkan undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Sedangkan 11 tersangka lain, disangkakan melanggar Pasal 214 KUHPidana, yaitu melakukan perlawanan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap petugas dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kesebelas tersangka itu, juga disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sedangkan warga lain sebanyak 168 orang yang turut diamankan tidak ditetapkan sebagai tersangka karena hanya ikut-ikutan dalam upaya penyerangan Kantor Bea Cukai Kepulauan Riau yang berlokasi di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

"Massa lain yang tidak dijadikan tersangka kita pulangkan ke Batam," ucapnya.

Menurut Kapolres, upaya penyerangan Kanwil Ditjen Bea Cukai, Khusus Kepri tidak seharusnya terjadi jika pihak-pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum, khususnya berkaitan dengan penangkapan KM Jember Hati.

"Hukum harus dijadikan sebagai panglima, bukan melakukan perlawanan dengan cara-cara kekerasan atau melawan hukum. Silahkan berunjuk rasa, asalkan sesuai ketentuan," katanya.

Ia mengatakan, demonstrasi yang mengikuti ketentuan hukum tidak hanya untuk mengamankan pihak yang didemo, tetapi mengamankan demonstran agar aman dan tidak diganggu oleh pihak-pihak lain.

"Kami akan menindaktegas siapa saja melawan hukum, apalagi melawan aparat yang bertugas untuk negara," katanya.

Ia menambahkan, akan berkoordinasi dengan BC Kepri dan kejaksaan terkait proses penyelidikan menyangkut kepemilikan muatan KM Jember Hati GT 281.

"Penyidikan terkait pidana yang menjadi kewenangan kami dilakukan seiring dengan perkara yang menjadi kewenangan Bea Cukai," ucapnya.

Diberitakan, Polres Karimun mengamankan ratusan orang diduga hendak merebut KM Jember Hati. Massa datang dari Batam menggunakan speedboat dan tiba di Karimun Sabtu, sekitar pukul 04.00 WIB dinihari.

Massa datang dengan enam speedboat dengan jumlah sekitar 500 orang, namun yang berhasil diamankan tiga speedboat dengan jumlah massa 180 orang.

Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri, R Evy Suhartantyo mengatakan, massa belum sempat melakukan pengrusakan.

"Saat masuk gerbang kantor, mereka langsung diamankan polisi dan TNI yang sudah siaga," katanya.

Evy mengatakan, massa diduga hendak merebut kembali KM Jember Hati yang mengangkut 300 ton rotan tanpa dokumen pelindung, seperti dokumen kehutanan.

"Dokumen pelindung muatan tidak ada. Saat dicegat petugas, haluan kapal menuju perairan internasional sehingga diduga rotan itu hendak diselundupkan ke luar negeri. Kapal ditarik ke Karimun dibantu KRI Todak 631 yang dikerahkan Lantamal IV Tanjungpinang," tuturnya. (Antara)

Editor: F.C Kuen

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE