Wali Kota Batam Keluarkan Keputusan Tarif Angkutan

id Wali,Kota,Batam,Keputusan,Tarif,Angkutan

Batam (Antara Kepri) - Wali Kota Batam, Kepulauan Riau, Ahmad Dahlan akhirnya mengeluarkan keputusan mengenai tarif baru angkutan umum yang mulai berlaku pada Selasa menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi beberapa waktu lalu.

Keputusan Wali Kota Batam No.405/HK/XI/2014 itu disepakati bersama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda Batam) dan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKI).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Zulhendri mengatakan besaran kenaikkan setiap angkutan tidak merata, melainkan berdasarkan rute yang dilalui angkutan umum itu, katanya.

Rute-rute kendaraan umum yang sepi penumpang kenaikkannya relatif lebih besar dibanding kendaraan umum dengan rute padat penumpang.

"Hal itu  harus tetap dipikirkan. Jangan harga dinaikkan, tapi penumpangnya juga tidak ada. Penumpang bisa saja berpikir, lebih hemat kalau membeli motor. Makanya, kenaikan tidak merata. Antara 10-20 peren," kata Kepala Dinas.

Keputusan Wali Kota menyebutkan tarif bawah taksi  argo untuk buka pintu Rp7.400, tarif dasar Rp5.500 per km, waktu tunggu Rp55.000 per jam dan tarif minumum Rp30.000. Sedangkan untuk tarif atas taksi buka pintu Rp10.500, tarif dasar Rp6.000 per km, waktu tunggu Rp60.000 per jam dan tarif minimum Rp37.000.

Tarif bus kota ekonomi berdasarkan zona Rp2.800 per penumpang, terusan Rp4.100 per penumpang dan untuk pelajar Rp1.500 per penumpang.

Sementara tarif minibus kelas ekonomi Jodoh - Sembulang via Sukajadi (Umum) Rp20.000 dan tarif pelajar Rp11.000, Tanjunguncang-Jodoh Rp10.000 dan pelajar Rp3.500, Dapur 12 -Jodoh Rp6.800 dan pelajar Rp3.500, Jodoh-Nongsa Rp10.000 dan pelajar Rp5.000. Jodoh-Kavling Punggur Rp6.800 dan pelajar Rp3.500 serta Trans Batam Rp5.000 pelajar Rp2.500.

Tarif Metrotrans umum Rp5.600 dan pelajar Rp2.500.  Sedangkan tarif bus bandara Rp23.000. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE