Gubernur Kepri Upayakan SK Menhut 867/2014 Direvisi

id Gubernur,Kepri,SK,Menhut,hutan,lindung,batam,revisi

Batam (Antara Kepri) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Muhammad Sani mengatakan akan mengupayakan agar SK Menteri Kehutanan No.867 tahun 2014 yang menetapkan wilayah hutan lindung di Kepri bisa direvisi.

"Kalau bisa direvisi, sesuai dengan padu serasi," kata Gubernur di Batam, Kepri, Rabu.

Gubernur sudah dua kali menghadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk membicarakan rencana revisi SK Menhut yang ditetapkan Menteri Kehutanan sebelumnya.

Menurut Gubernur, ada beberapa hal yang perlu direvisi terkait penetapan areal kawasan hutan lindung di Kota Batam dan Kabupaten Bintan.

"Kami harapkan wilayah yang bisa dikembangkan investasi bisa di-HPL-kan, dengan kata lain diputihkan untuk kepentingan lainnya," kata dia.

Ia mengatakan Batam memiliki dinamika investasi tinggi yang seharusnya menjadi landasan dalam menetapkan status suatu daerah.

Selain demi kepentingan investasi, SK Menhut terbaru itu juga masih menetapkan kawasan pemukiman yang sudah ditinggali warga berpuluh tahun sebagai area hutan lindung.

Berdasarkan dua kali pertemuan, Gubernur yakin Menteri Siti Nurbaya memberikan respons positif yang sangat memahami kondisi Batam.

Terakhir, Menteri meminta data lengkap mengenai kondisi riil di lapangan, dan sudah diserahkan oleh Gubernur pada Senin (24/11) lalu.

Sepakat dengan Gubernur, Wakil Gubernur Kepri juga berharap agar Menteri segera merevisi SK Menhut No.867 tahun 2014 karena dianggap cacat hukum dengan tidak memperhatikan Peraturan Presiden 87 tahun 2011 tentang tata ruang kawasan perdagangan bebas (FTZ).

"SK Menhut masih cacat hukum. Ini tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kepri, dan melanggar aturan diatasnya," kata Soerya.

Sementara Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Mustofa Widjaja menilai ada yang mengganjal pada SK Menhut.

Sayang, ia enggan memberikan detil yang mengganjal karena masih mempelajarinya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE