Pembangunan Tower Tanjungkasam Terkendala Lahan

id Pembanguna, Tower Tanjungkasam, Terkendala Lahan

Tanjungpinang (Antara Kepri) -  Pembangunan empat tower listrik untuk memperkuat  suplai energi listrik Tanjungkasam, Batam ke Tanjunguban, Bintan, terkendala pembebasan lahan masyarakat di Tanjunguban, kata Sekretaris Komisi III DPRD Kepri, Sofyan Samsir.

Padahal, lanjut dia, dari hasil pertemuan  Unit Iduk Pembangkit (UIP) Medan, Heriawan dengan Komisi III DPRD Kepri  menyatakan bahwa suplai energi listrik dari Tanjungkasam Batam ke Tanjunguban Bintan dan

"Nanti dari Tanjungkasam Batam akan ditarik kabel bawah laut melewati Pulau Ngenang lanjut ke Tanjunguban yang juga dibuat gardunya untuk disalurkan ke Tanjungpinang pada April 2015, " kata Sofyan Samsir.

Namun, rencana yang dihatapkan bisa rampung pada April 2015 tersebut terkendala lahan untuk  4 tower listik di wilayah Tanjunguban, Bintan.

"Dalam pertemuan tersebut bersama UIP Medan, 4 dari 33 total pembangunan titik tower terkendala pembebasan lahan," paparnya.

Ia mengatakan,  4 titik tower yang berada di 3 lahan masing-masing milik Ayong 1 titik, Nurhayati 1 titik dan Asmaraman 2 titik tower, tidak mau lahannya digunakan untuk pembangunan tower meskipun sudah ada biaya ganti rugi.

"Mereka ini tidak mau lahannya diganti rugi padahal sudah dilakukan 5 kali mediasi, baik dari Bupati Bintan, Wakil Bupati Bintan," kata Sofyan.

Parahnya lagi, 3 pemilik lahan tidak mau menghadiri undangan mediasi tersebut.

"Untuk itu, dalam pertemuan tadi, kami menghadirkan jaksa dari Kejati Tanjungpinang untuk meminta kejelasan hukum terhadap aturan pembangunan tower di lahan tersebut," ucapnya.

Hasilnya kata Sofyan meskipun lahan tersebut tidak mendapat restu dari pemiliknya, tapi menurut Kejati Tanjungpinang, pembangunan 4 tower di lahan tersebut bisa dilakukan dengan catatan PLN melengkapi semua dokumen dari BPN, pemerintah dan biaya ganti rugi lahan berdasarkan NJOP yang nanti dilimpahkan ke kejaksaan.

"Artinya jika sewaktu-waktu pemilik lahan menuntut maka berhadapan dengan kejaksaan," tegasnya.

Lagi pula,  sambung wakil rakyat yang kerap blusukan ini, pengguna lahan tersebut untuk membangun tower
guna mensuplai listrik kepada masyarakat.

"Seharusnya pembebasan lahan untuk 33 tower tersebut rampung pada November 2014 ini, karena terkendala 4 tower tersebut membuat deadline diundur sampai awal Desember 2014," paparnya.

Jika solusi diundurnya deadline pembebasan lahan tersebut kata Sofyan tidak juga digubris pemilik lahan, maka dewan meminta agar tower dibangun tanpa harus menunggu ijin dari 3 pemilik lahan tersebut.

"Jadi kita minta PLN pasang tower saja langsung," tegas politisi Partai Golkar itu. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE