Polda Kepri Bidik 25 Perusahaan Penampung BBM

id polda,kepri,bidik,25,perusahaan,penampung,bbm

Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau telah mengantongi nama 25 perusahaan diduga terlibat sebagai penadah solar ilegal dari gudang PT Semesta Jaya Persada, Tanjung Riau, Batam, yang digrebek pada 13 November 2014.

"Nama-nama perusahaan sudah kami dapat. Secara berurutan pemiliknya akan kami periksa untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya. Saat ini baru perwakilan PT Bahari Berkah Madani (BBM) yang kami periksa, selaku perusahaan niaga umum yang diduga juga terlibat," kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Charles P Sinaga di Batam, Rabu.

Perusahaan yang diduga terlibat adalah PT TT, PT BC, PT BT, PT BL, PT IF, PT PO, PT BB, PT KK, PT AK, PT PK, PT LN, PT PP, PT TK, PT CT, PT AF, PT CT, PT CG, PT SP, PT MG, PT LB, PT AD, PT KP, PT SM, PT BS, PT KP yang beroperasi di Batam dalam berbagai bidang usaha.

"Sebenarnya untuk PT BBM yang kami panggil adalah Direkturnya BS, namun yang datang hanya stafnya saja. Setelah pemeriksaan kepada manajemen PT BBM usai, baru dilanjutkan pada 25 perusahaan yang diduga membeli minyak ilegal dari gudang yang digerebek tersebut," kata dia.

Berdasarkan pengakuan Direktur PT Semesta Jaya Persada (YN alias Yanto), kata Charles, perusahaan tersebut membeli minyak ilegal dari "kencing" kapal-kapal di Sekupang Batam dengan harga Rp8.300 per liter dan dijual kepada 25 perusahaan tersebut dengan harga mulai Rp8.600 sampai Rp8.900 per liter.

"Keterangan tersebut yang akan kami konfirmasi pada manajemen 25 perusahaan tersebut. Karena harganya jauh dibawah solar untuk industri sekitar Rp11.500 per liter. Jadi semua akan dipanggil," kata Charles.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menggerebek sebuah gudang penimbunan solar ilegal di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, dengan barang bukti mencapai 44,150 ton, menetapkan lima tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti lain.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan tersangka adalah YN yang merupakan direktur PT Semesta Jaya Persada dan ditetapkan sebagai tersangka utama. Selanjutnya MON, SD alias MK, Sl masing-masing merupakan pengemudi boat pancung. Satu orang lain adalah JA yang merupakan penjaga gudang.

Polda juga mengamankan tiga mobil tangki masing-masing BP 9931 DD yang bermuatan 9,2 ton solar, BP 9938 DM dengan 14,4 ton solar, dan BP 9932 DE bermuatan 5 ton solar.

Selain itu juga diamankan tiga unit boat pancung dengan 18 bak penampungan masing-masing mampu memuat satu ton minyak. Total muatan dalam tiga boat pancung tersebut sebanyak 15,55 ton solar.

Modus yang dilakukan oleh tersangka pertama YN menyuruh tiga karyawannya yang mengemudikan boat pancung untuk membeli solar pada tanker saat berada di perairan Sekupang.

Selanjutnya, solar yang merupakan hasil 'kencing' (pengalihan di tengah laut/penjualan antar kapal secara ilegal di tengah laut) tersebut dibawa pada sebuah dermaga kayu di Tanjung Riau.

Solar kemudian dialirkan pada gudang yang berjarak sekitar 500 meter dari dermaga dengan pompa dan selang besar yang ditanam secara permanen.

Pelaku akan dikenakan Pasal 53 huruf c dan d jo Pasal 23 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi subsider pasal 480 ayat (1) KUHP.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE