Instalasi Limbah RSUP Kepri Bocor

id Instalasi Limbah, RSUP Kepri Bocor

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Temuan BLH Kota Tanjungpinang terhadap Instalasi Pengolahan Air  Limbah (IPAL) di RSUP Kepri beberapa waktu lalu, mendapat respon panik dari beberapa petugas di unit pengolahan limbah RSUP Kepri ketika diwawancarai.

Rombongan media yang masuk ke area tersebut atas informasi hasil survei BLH Tanjungpinang tentang adanya kerusakan pada sistem Ipal cair medis tersebut dibenarkan oleh beberapa petugas RSUP yang ketika ingin di wawancara, sekitar 4 petugas yang berada di gedung samping unit pengolahan limbah sedang asik bermain domino.

"Kerusakan RBC  mulai dari 2013 lalu, itu fungsinya untuk mengkontakkan cairan dalam limbah supaya bisa terurai," ujar seorang petugas yang buru-buru pergi dengan alasan mengisi jadwal mengajar di Stikes.

Dua orang petugas yang buru-buru pergi tanpa enggan menyebutkan namanya tersebut diikuti oleh 2 petugas lainya dengan alasan sholat.

Bubar dari permainan domino, manajemen RSUP Kepri yang ingin dikonfirmasi sedang tidak berada di RSUP.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Tjetjep yang dikonfirmasi Antara menyatakan bahwa, Dinkes Kepri tidak lagi memiliki wewenang terhadap Rsup Kepri.

"Dulu Rsup belum memiliki managemen, sehingga managemen pembangunan waktu itu ada di Dinkes Kepri, " ucap Tjetjep, Kamis.

Sambungnya, setelah rumah sakit beroperasi, pihak rumah sakit memiliki managemen sendiri karena Rsup itu merupakan SKPD tersendiri.

"Kondisi itu tidak boleh dibiarkan, mungkin bisa ditanyakan kepada direktur Rsup sendiri,  barang kali menyangkut anggaran pemeliharaan, " paparnya.

Terkait pembangunan atau perbaikan terhadap sistem limbah medis itu, tegas Tjetjep tidak mudah seperti yang dilakukan.

"Kalau rusak sekarang, belum tentu bisa langsung di perbaiki, karena ada tekhnisnya, serta ada masalah administrasi yang harus dihadapi institusi, " kata Kadiskes Kepri tersebut.

Jika kondisi sistem Ipal medis tidak diperhatikan dari manajemen rumah sakit, menurutnya tidak mungkin.

"Atau mungkin tidak dianggarkan," kata Tjetjep.

Tambahnya, Dinas Kesehatan Kepri sudah mengetahui informasi seperti itu. Namun lagi-lagi dikembali kepada manajemen rumah sakit.

"Kami tidak lagi memiliki kewenangan, karena RSUP sudah memiliki managemen sendiri," tegasnya.

Mengenai dampak, Kadiskes Kepri Tjetjep menyatakan sangat berbahaya apabila daerah resapan limbah cair medis tersebut langsung menyentuh badan air yang digunakan masyarakat.

"Tapi dampak tersebut dilihat dari parameter yang memiliki ambang batas, seperti jarak resapannya yang selama tidak langsung menyentuh badan air, maka masih belum berbahaya," paparnya. (Antara).

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE