Oknum Pegawai BP Batam Tertangkap Edarkan Sabu

id Oknum,Pegawai,BP,Batam,Tertangkap,Edar,Sabu

Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengamankan JFM (37) pegawai anggota Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan Batam yang diketahui juga merupakan pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu.

"Dia diamankan Kamis (4/12) malam di rumahnya. Dalam pengembangan kami juga mengamankan AS (20) di tempat terpisah," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Andri Sudarmadi di Batam, Sabtu.

Berdasarkan keterangan polisi di Polda Kepri, JFM awalnya bertugas pada bagian protokoler BP Batam dan sempat juga menjadi sopir Kepala BP Batam.

Selanjutnya dia dipindahtugaskan ke Markas Komando Direktorat Pengamanan BP Batam sebelum akhirnya diketahui menjadi pengedar sekaligus pemakai sabu.

"Pada saat penggerebekan di rumah tersangka JFM, Kamis sekitar pukul 01.00 WIB, ditemukan narkotika diduga sabu dalam lima paket kecil siap edar seberat 1,85 gram," kata dia.

Selain itu, kata Andri, juga ditemukan beberapa lembar plastik bening, beberapa batang pipet, satu buah kaca pirek dan uang tunai sebesar Rp600.000.

Atas temuan tersebut, kata dia, dilakukan pengembangan dan selanjutnya pada sekitar pukul 03.00 WIB polisi berhasil mengamankan AS di jalan depan Perumahan Masyeba Tiban 3 Sekupang, Kota Batam.

"Pada saku celana AS ditemukan barang bukti 1 bungkus kristal bening diduga sabu. Saat dikembangkan dengan menggerebek rumah AS di Perumahan Mutiara Garden juga ditemukan lagi satu bungkus kristal bening diduga sabu, beberapa lembar plastik bening, seperangkat bong, kaca pirex, uang Rp700.000. Total barang bukti dari AS 0,98 gram" kata dia.

Saat ini, kata dia, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Kepri untuk mencari pihak lain yang terlibat jaringan tersebut.

Keduanya disangkakan dengan pasal 144 (1) dan atau pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (a) Undang-undang  Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE