Batam (Antara Kepri) - Komisi III DPRD Kepulauan Riau menilai kenaikan tarif kapal cepat rute Tanjungpinang-Batam melanggar Surat Edaran Menteri Perhubungan karena besarannya di atas 10 persen, dari Rp55.000 sekali jalan menjadi Rp72 ribu.
"Ada surat edaran dari Menteri Perhubungan tidak boleh lebih dari 10 persen, itu sudah melanggar," kata Sekretaris Komisi III DPRD Kepri, Sofyan Samsir di Batam Kepri, Kamis.
DPRD mendesak agar Dinas Perhubungan Pemprov Kepri merevisi penetapan tarif itu dan disesuaikan dengan edaran Menhub.
Kenaikan tarif feri itu sangat memberatkan masyarakat. Apalagi mobilitas warga dari Tanjungpinang ke Batam dan sebaliknya sangat tinggi.
Sofyan menghitung, seharusnya kenaikan tarif feri Tanjungpinang-Batam tidak lebih dari Rp65.000 per perjalanan.
"Kalau rata-rata tarif feri sebelumnya Rp55 ribu, kenaikan 10 persen, berarti menjadi Rp60 ribu. Ditambah biaya ini itu, Rp65 ribu masih masuk akal," kata dia.
DPRD berharap pemerintah tidak hanya memikirkan dunia usaha, melainkan juga masyarakat kecil yang biasa bolak-balik Tanjungpinang-Batam.
Penumpang kapal cepat Tanjungpinang-Batam bukanlah masyarakat kelas atas, melainkan warga biasa yang kebanyakan berkantor di Tanjungpinang atau daerah lain di Pulau Bintan dan bertempat tinggal di Batam, atau sebaliknya. Sehingga perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah.
DPRD memanggil Dinas Perhubungan, pelaku industri pelayaran dan pihak terkait lainnya untuk mendesak revisi tarif feri.
Dalam pertemuan itu, DPRD meminta seluruh pihak terkait merumuskan besaran tarif yang pas, tidak memberatkan pengusaha dan masyarakat.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Muramis, mengatakan pihaknya siap mendengarkan keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif yang baru ditetapkan.
"Tarif yang baru itu dibuat berdasarkan kesepakatan pelaku pelayaran. Makanya nanti didengar apa kata DPRD," kata dia.(Antara)
Editor: Dedi
Berita Terkait
Pelni Batam tambah kapasitas 2.000 penumpang saat angkutan mudik lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 15:35 Wib
MTI Kepri minta Kemenhub sikapi kenaikan tarif kapal ferry Batam-Singapura
Kamis, 28 Maret 2024 15:26 Wib
Pemkot Batam berkomitmen untuk tingkatkan kualitas pengelolaan pemda lewat MCP
Kamis, 28 Maret 2024 15:00 Wib
Rudi: Industri digital jadi mesin penggerak ekonomi baru
Kamis, 28 Maret 2024 13:22 Wib
Perusahaan manufaktur Tiongkok rencana kembangkan usaha di Batam
Kamis, 28 Maret 2024 12:58 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang bayar klaim JKP Rp264 juta
Rabu, 27 Maret 2024 19:34 Wib
200 peserta mudik gratis di Batam ke Jakarta naik KM Kelud
Rabu, 27 Maret 2024 19:14 Wib
Pemko Batam siapkan Rp62 miliar untuk THR ASN
Rabu, 27 Maret 2024 17:15 Wib
Komentar