Oesman Sapta Janji Bangun Infrastruktur Karimun

id Oesman,tambang,Sapta,Janji,Bangun,Infrastruktur,granit,Karimun

Karimun (Antara Kepri) - Pemilk PT Karimun Granite yang juga Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang berjanji akan membangun infrastruktur umum di Kabupaten Karimun, sebagai bentuk kontribusi perusahaan tambang granit yang mengantongi izin kontrak karya dari pemerintah pusat tersebut.

"Kita bisa bangun sekolah, universitas atau rumah sakit. Tergantung Pak Bupati, maunya yang mana," kata Oesman Sapta Odang dalam kunjungannya ke perusahaan yang beroperasi di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Sabtu (13/12).

Oesman Sapta yang biasa disapa Oso mengatakan, pembangunan infrastruktur akan dibiayai dari keuntungan yang diperoleh PT Karimun Granite yang mulai beroperasi tahun lalu di area konsesi tambang Gunung Betina, Pasir Panjang.

"Kita ingin keuntungan perusahaan bisa dinikmati masyarakat," ucapnya.

Ia mengaku mengunjungi PT Karimun Granite (KG) untuk meninjau langsung keberadaan perusahaan yang bernaung di bawah OSO Group tersebut, serta mengetahui secara langsung apa yang akan disumbangkan untuk pembangunan infrastruktur bagi masyarakat Karimun. 

Disinggung soal kontribusi soal pajak atau royalti, ia mengatakan sudah ada ketentuan yang diatur pemerintah. Jika perizinannya diterbitkan pemerintah daerah, maka royaltinya menurut dia disetor ke daerah.

"Namun kalau izin kontrak karya, pembayaran royaltinya tentu ke pemerintah pusat. Semua sudah ada aturan mainnya, termasuk kemana pembayaran royaltinya," katanya.

Meski PT KG mengantongi izin kontak karya yang diterbitkan pemerintah pusat, ia mengatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat di sekitar areal penambangan.

"Semuanya sudah ada aturan mainnya, perusahaan memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan," tegasnya.

PT KG beroperasi sejak tahun 1972 dengan mengantongi izin kontrak karya dari pemerintah pusat pada lahan seluas sekitar 1.750 hektare.

Pada 2007, perusahaan tersebut berhenti beroperasi setelah areal perusahaan disegel Polda Kepri dalam kasus pembabatan hutan lindung Gunung Betina. Tiga petinggi perusahaan ditetapkan sebagai tersangka yang dua di antaranya berkewarganegaraan Singapura dan kabur ke negaranya.

Namun, pada 2013, PT KG dengan manajemen baru kembali beroperasi di areal yang sama dengan mengantongi izin kontrak karya yang diperpanjang Ditjen Minerba Kementerian ESDM hingga 2018.       

Perpanjangan izin kontrak karya PT KG sempat menuai penolakan dari DPRD Karimun. DPRD Karimun mendesak pemerintah pusat mencabut izin kontrak karya tersebut, serta melimpahkan perizinannya kepada pemerintah daerah dengan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai amanat UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. (Antara)

Editor: Eddy Supriyatna Syafei

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE