Legislator: Permasalahan Kampung Tua Bom Waktu Batam

id Legislator,dpr,nyat,kadir,Permasalahan,Kampung,Tua,Bom,tanjung,uma,Waktu,Batam

Batam (Antara Kepri) - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kepri, Nyat Kadir menilai permasalahan luasan Kampung Tua di Batam akan menjadi kendala bagi dunia investasi jika tidak segera dituntaskan.

"BP Batam dan Pemkot Batam harus bijak untuk menyelesaikannya. Jangan sampai permasalahan kampung tua yang tidak kunjung kelar menjadi bom waktu untuk investasi di Batam," kata Nyat Kadir saat mendengarkan aspirasi Tokoh Masyarakat Batam yang menginginkan permasalahan kampung tua segera selesai di Batam, Minggu.

Legislator Partai Nasdem tersebut mengatakan, masyarakat banyak mengeluhkan pengalokasian lahan (PL) oleh BP Batam pada investor pada lahan-lahan yang masuk kawasan kampung tua atau masih dalam pengukuran dan verifikasi penetapan kampung tua.

"Kami sudah menampung aspirasinya dan akan saya sampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, karena ini berpotensi menimbulkan konflik," kata dia.

Nyat mengatakan, sebagai kawasan industri seharusnya potensi-potensi konflik segera diselesaikan dan tidak dibiyarkan berlarut-larut dan membesar.

Ia mencontohkan, konflik yang sudah mencuat akibat lambatnya pemerintah mengatasinya adalah bentrok antara masyarakat Kampung Tua Tanjunguma dengan investor yang hendak memasang patok lahan yang diklaim sudah di PL kan oleh BP Batam. Sementara masyarakat menganggap lahan tersebut merupakan wilayah Kampung Tua.

Kasus serupa dalam sekala kecil, kata dia, sudah mencuat di Tanjung Riau, sejumlah Kampung Tua di Nongsa.

"Jika tidak segera diselesaikan ini akan menjadi besar. Dampaknya akan membuat dunia investasi Batam tidak lagi kompetitif karena tidak aman," kata Nyat.

Ia mengatakan, akan membawa permasalahan tersebut pada Komisi VI dan IV DPR RI untuk segera dibahas dan diselesaikan.

"Berbagai konflik yang terjadi termasuk antara TNI dan Polri di Batam sudah berdampak pada investasi. Jangan lagi riak-riak yang sudah muncul dibiarkan tidak terakomodir, sehingga akan membuat Batam semakin terpuruk," kata dia.

Ketua Rukun Khasanah Warisan Batam (RKWB), Machmur Ismail mengatakan dasar masyarakat menuntut penetapan Kampung Tau pada 33 titik di Pulau Batam dengan luas tidak lebih dari 4 persen dari luas keseluruhan adalah SK Wali Kota Batam nomor 501 tahun 2004.

Sekretaris SKWB Raja Ismail mengatakan keluh kesah tokoh-tokoh kampung tua di Batam yang disampaikan pada Nyat Kadir merupakan puncak kegelisahan dan kemarahan atas penetapan PL pada lahan-lahan nenek moyang mereka.

"Luasan kampung tua yang diajukan semakin lama semakin mengecil akibat banyaknya PL yang dikeluarkan BP Batam diatas lahan tersebut. Akibatnya masyarakat mulai terusik dan marah atas tindakan semena-mena tersebut," kata dia.

Oleh sebab itu, kata dia, RKWB sepakat untuk meminta ketegasan Kepala BP Batam dan Pemkot Batam untuk segera menetapkan luasan kampung tua.

"Kami juga minta BP Batam menghentikan dan mencabut PL-PL yang ditetapkan diatas kampung tua. Jangan buat masyarakat resah dan marah karena tanahnya diserobot," kata dia.

Ia menginginkan, lahan kampung tua diberlakukan undang-undang agraria seperti daerah lain di Indonesia, bukan berstatus sewa dan dibawah kendali BP Batam.

"Kami mengapresiasi apa yang dilakukan BP Batam sehingga Batam menjadi daerah maju. Namun jika BP juga mengusik lahan kampung tua, pembangunan yang ada tidak akan ada artinya," kata Ismail. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE