Polda Kepri: 2015 Perpanjangan SIM Bisa "Online"

id Polda,Kepri,2015,Perpanjangan,SIM,Online

Batam (Antara Kepri) - Direktur Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Tantan Sulistyana mengatakan mulai 2015 perpanjangan surat izin mengemudi bisa dilakukan secara online sebagai upaya Polri memberikan kemudahan kepada masyarakat.

"Sesuai dengan program Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri), pada 2015 ada 34 Kantor Satuan Pelayanan SIM di Indonesia bisa melayani perpanjangan secara online. Salah satunya satuan pelayanan di Polresta Barelang," kata dia di Batam, Senin.

Ia mengatakan pelayanan SIM secara online untuk perpanjangan artinya pemilik SIM bisa mengurus perpanjangan pada 34 wilayah di Indonesia, tidak harus pada tempat diterbitkannya.

"Selama ini perpanjangan harus pada tempat pembuatan atau berdasarkan domisili. Mulai 2015 itu tidak perlu lagi, semua sudah terkoneksi secara nasional," kata Tantan.

Dipilihnya satuan pelayanan Polresta Barelang Kota Batam, kata Tantan, karena Batam memiliki populasi sekitar 600 ribu motor dan 200 ribu kendaraan roda empat dari total kendaraan di Kepri sekitar 1,2 juta unit.

"Artinya memang Batam yang paling banyak populasinya. Program tersebut akan efektif jika diberlakukan terlebih dahulu di Kota Batam sebelum daerah lain di Kepri," kata dia.

Ia mengatakan, peningkatan pelayanan SIM menjadi salah satu program utama Kakorlantas Mabes Polri selain upaya peningkatan kesadaran berlalulintas melalui pelopor keselamatan berkendara.

"Jadi nantinya akan lebih mudah. Program tersebut akan berlanjut pada tahun-tahun berikutnya sehingga akan semakin memudahkan masyarakat," kata dia.

Dengan kemudahan tersebut, diharapkan semua pengendara sepeda bermotor akan mau mengurus SIM sesuai dengan kendaraan yang dikemudikannya.

"Pada Operasi Zebra Seligi 2014, diseluruh Kepri terazia 408 orang pengendara terjaring karena tidak memiliki SIM. Dengan kemudaan tersebut, diharapkan pengendara tanpa SIM akan semakin menurun," kata Tantan. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE