BC Limpahkan Kasus Penyelundupan Narkoba ke Kepolisian

id BC,Kasus,Penyelundupan,Narkoba,Kepolisian,sabu,heroin,malaysia,karimun

BC Limpahkan Kasus Penyelundupan Narkoba ke Kepolisian

Tersangka YJ beserta barang bukti narkoba dikawal aparat BC Karimun saat jumpa pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Selasa (16/12). (antarakepri.com/Rusdianto)

Karimun (Antara Kepri) - Penyidik Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, melimpahkan kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia dengan tersangka YJ, perempuan berkewarganegaraan Indonesia, ke kepolisian setempat, Selasa.

YJ diamankan dalam sebuah pemeriksaan petugas patroli BC 500/Kancil dan BC 15034/Spider di atas kapal feri MV Tuah I asal Kukup, Malaysia, di perairan Tanjung Rambut, beberapa menit sebelum merapat di pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun, Jumat (12/12) sore.

"Berkas kasus tersangka kami limpahkan ke kepolisian karena menyangkut undang-undang narkotika yang sanksinya lebih berat daripada tindak pidana penyelundupan atau kepabeanan," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun Abien Prastowidodo dalam keterangan persnya di sela pelimpahan kasus itu di KPPBC Tanjung Balai Karimun.

Selain tersangka, dalam kesempatan itu turut dilimpahkan barang bukti yang ditemukan dalam tas milik tersangka, antara lain 1 plastik bening ganja kering dengan berat 6,41 gram, 1 plastik bening sabu-sabu 0,62 gram dan 1 plastik bening ekstasi setengah butir.

Tersangka dan seluruh barang bukti diterima Kepala Satuan Narkoba Polres Karimun AKP Hendrianto, dan tersangka langsung digiring ke Mapolres Karimun untuk penanganan selanjutnya.

Abien menjelaskan, YJ, pemegang paspor terbitan Tanjung Balai Karimun diperiksa dan diamankan, berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba yang dilakukan dengan cara dibuang ke laut dari atas kapal MV Tuah I.

"Dan dari analisa manifest penumpang yang diselanjutnya dikembangkan dengan patroli dan pemeriksaan terhadap penumpang kapal feri tersebut. Kami mengamankan YJ yang dalam tasnya ditemukan barang bukti narkoba sebagaimana yang telah kami limpahkan ke kepolisian itu," ucapnya.

Mengenai narkoba yang dibuang ke laut, Abien mengatakan jenis heroin dengan berat sekitar 38,67 gram dan turut dilimpahkan ke kepolisian.

"Menurut informasi masyarakat, heroin itu dibuang ke laut dari atas Tuah I, tapi tidak kelihatan orangnya, yang nampak hanya tangan sehingga kami tidak bisa membuktikan bahwa heroin itu milik YJ," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri R Evy Suhartantyo mengatakan, penindakan terhadap penyelundupan narkoba merupakan salah satu bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam mengawasi pemasukan narkoba dari luar negeri secara ilegal.

"Kita bersinergi dengan Polres Karimun untuk mencegah penyelundupan narkoba. Kasus ini kita limpahkan ke kepolisian selaku aparat yang berwenang menanganinya," ucapnya.

Disinggung apakah YJ seorang pengedar dan sudah sering menyelundupkan narkoba dari Malaysia. Evy mengatakan belum dapat memastikan, namun tersangka mengaku baru satu kali membawa barang-barang berbahaya itu.

"Kalau dilihat dari paspor, tersangka sudah sering ke Malaysia. Terakhir ia ke Malaysia pekan lalu, tapi kita tidak bisa menyimpulkan apakah ia anggota sindikat, kurir atau hanya untuk konsumsi sendiri. Kita serahkan kepada polisi untuk melakukan pengembangan," kata dia.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Hendrianto belum berkomentar terkait penyelundupan narkoba dengan tersangka YJ. "Kami kembangkan dulu. Nilai barangnya juga belum kami ketahui karena belum dihitung," ucapnya. (Antara)

Editor: Nusarina Yuliastuti

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE