BP Batam Setuju Hentikan PL Kampung Tua

id bp,batam,setuju,hentikan,pl,kampung,tua

Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan Batam menyetujui permintaan tokoh masyarakat Batam yang tergabung dalam Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB) yang menginginkan penghentian pengalokasian lahan pada kawasan yang tengah diverifikas sebagai Kampung Tua.
   
"Kami sudah bertemu dengan Kepala BP Batam, Mustofa Widjaja untuk menyampaikan penolakan warga atas pemberian PL oleh BP Batam pada perusahaan pada lahan Kampung Tua atau yang tengah diverifikasi sebagai Kampung Tua. Intinya Kepala BP Batam menyetujui hal tersebut," kata Ketua RKWB, Haji Machmur di Batam, Rabu.
   
Ia mengatakan, sebelumnya masyarakat pada 33 titik Kampung Tua di Batam resah akibat banyaknya PL dari BP Batam yang diterbitkan bagi pengusaha pada lahan-lahan warisan nenek moyang yang tengah dalam proses pengukuran luasan kampung tua.
   
"Kami meminta kepada stafnya untuk tidak memperkeruh situasi untuk menjaga keamanan Batam dengan tidak mengeluarkan PL diatas kampung tua. Kepala BP Batam sudah menyetujuinya," kata dia.
   
Salah satu permasalah utama yang dibawa dalam pertemuan tersebut adalah. Pencabutan Pengalokasian Lahan (PL) seluas 14,4 hektare yang diberikan PT Graphika Duta Arya pada Agustus 2014 pada lahan kawasan Kampung Melayu.
   
"Itu salah satu kasus yang kami bawa. Karena kasus serupa juga terjadi pada kampung tua lain. Akhirnya Kepala BP Batam meminta bawahannya agar segera menyelesaikan verifikasi lahan kampung tua," kata Machmur.
   
Meski sudah ada kesepakatan pencabutan PL-PL diatas Kampung Tua, kata dia, masyarakat tetap akan mengantisipasi kemungkinan orang-orang dibelakang Kepala BP Batam yang tidak menjalankan instruksi sebagaimana mestinya.
   
Anggota RKWB, Zailan Abas meminta untuk mengatasi polemik tersebut agar pemerintah menjadikan Surat Keputusan Bersama nomor KPTS.11/SKB/hJ/VII/2011 dan nomor 3/SKB/2014 yang dikeluarkan Mutofa Widjaya selaku kepala BP Batam dan Walikota Batam Ahmad Dahlan sebagai rujukan penyelesaian masalah kampung tua. 
   
"Setelah selesai verifikasi masyarakat inginkan ada sertifikat hak milik agar tidak terjadi polemik lagi dikemudian hari," kata dia.
   
Sebelumnya Anggota DPR RI Dapil Kepri, Nyat Kadir menyatakan jika tidak segera diselesaikan maka permasalahn kampung tua akan memjadi bom waktu bagi Batam.
   
"Jika terus bergejolak dan tidak segera diselesaikan, maka akan mengganggu dunia investasi. Karena, gejolak yang terjadi akan mempengaruhi investor untuk berinvestasi," kata dia.
   
Bagi investor, kata dia, keamanan menjadi pertimbangan pertama sebelum menanamkan modalnya.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE