Operator PLTU Tanjungkasam Bantah Pekerjakan TKA Ilegal

id Operator,PLTU,Tanjungkasam,batam,TKA,Ilegal,tenaga,kerja,asing

Batam (Antara Kepri) - PT China Huadian (CHD) Power Plant Operation, perusahaan yang mengurusi PLTU Tanjungkasam Batam membantah mempekerjakan tenaga kerja asing asal Tiongkok secara ilegal seperti disampaikan Komisi IV DPRD Kota Batam saat sidak.

"Saat anggota DPRD Kota Batam sidak ke sini, dikatakan tenaga kerja asingnya ilegal. Padahal tidak," kata pegawai bagian personalia PT CHD Power Plant Operation Indonesia, Andianto di Batam, Rabu.

Ia mengatakan, awalnya jumlah tenaga kerja asing di PLTU Tanjungkasam 65 orang dan sudah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Seiring waktu bertambah hingga 112 orang.

Andianto mengatakan, tenaga kerja asing pada PLTU Tanjungkasam adalah sebagai ahli teknologi, sekaligus untuk mentransfer pengetahuan pada pekerja lokal.

"Ini hanya kesalahpamahan saja, semua yang bekerja punya dokumen lengkap. Semua ada IMTA hingga Kitas," katanya.

Sebelumnya, lanjutnya, jumlah tenaga asing di PLTU Tanjungkasam mencapai 204 orang. Terjadi pengurangan pada 2013 dengan sisa 65 orang sebagaimana tercatat di Disnaker Kota Batam.

"Agustus lalu sudah kami laporkan juga ke Disnaker kalau pekerja asing kami 112 orang. saat ini komposisi tenaga kerja lokal sebanyak 145 orang, lebih besar dari tenaga asing," kata Andianto.

Salah satu Direktur dari PT TJK Power, Willianto mengatakan, dalam pelaksanaan kerja perusahaan bekerja sama dengan PT China Huadian (CHD) Power Plant Operation Indonesia.

"Kami butuh ahli teknologi, untuk transfer pengetahuan soal teknologi ke pekerja lokal. Tetapi di dalam kontrak kami sudah tekankan agar menggunakan lebih banyak tenaga kerja lokal," kata Willianto.

Ia mengatakan, PT CHD Power Plant Operation merupakan perusahaan independen yang dikontrak sebelum PLTU selesai dibangun untuk kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan beserta sarana penunjangnya.

"Mereka yang bertanggungjawab terhadap tenaga kerja asing yang dipekerjakan," kata Willianto.

Ia mengatakan, PT TJK Power merupakan perusahaan yang sahamnya dipegang PT Petra Unggul Sejahtera (90 persen) dan b'right PLN Batam (10 persen).

"Tenaga kerja lokal memang harus. Namun proses transfer teknologi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kami juga nggak bisa bergantung terlalu lama dengan asing kan. Dalam kontrak kami juga ada penekanan pengutamaan tenaga lokal," kata Willianto.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Zarefriadi mengatakan, belum mendapatkan data terbaru mengenai tenaga kerja asing yang dipekerjakan di PLTU Tanjungkasam.

Namun demikian, Zaref menegaskan, untuk mempekerjakan TKA, perusahaan pertama wajib mengajukan izin ke Kementerian Tenaga Kerja.

"Setelah mendapat izin, baru perusahaan wajib memberitahukan juga ke Disnaker. Kalau sudah dapat izin dari Kemenakertrans tidak masalah langsung kerja, tetapi perusahaan tetap memiliki kewajiban melapor ke kami. Intinya sebelum bekerja harus melapor," ujarnya.

Ia mengatakan, perusahaan wajib melaporkan jumlah tenaga asingnya, termasuk keterangan jumlah pekerja laki-laki dan pekerja wanita, gaji terendah dan tertinggi, hingga jabatan yang diduduki. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE