RKWB: Pernyataan Anggota DPRD Batam Melukai Masyarakat

id RKWB,Pernyataan,Anggota,DPRD,Batam,Melukai,Masyarakat

Batam (Antara Kepri) -Rumpun Khasanah Warisan Batam menilai pernyataan seorang anggota DPRD setempat Lik Khai yang menyatakan Surat Keputusan Wali Kota Batam No.105 tahun 2004 Tentang Kampung Tua adalah ngawur telah melukai ribuan masyarakat.
   
"Terus terang kami atas nama ribuan masyarakat yang tinggal di Kampung Tua Batam merasa tersakiti. Itu tidak selayaknya diucapkan oleh seorang anggota dewan. Menurut kami, bukan SK-nya yang ngawur, tapi pernyataan Lik Khai yang ngawur," kata Ketua RKWB, Machmur Ismail di Batam, Kamis.
   
Pernyataan lainnya yang membuat warga marah ialah saat dikatakan pembangunan sebanyak 33 tugu kampung tua di Pulau Batam menghambur-hamburkan anggaran.
   
"Itu sungguh tidak pantas. Anggota dewan yang seharusnya turut memperjuangkan kepentingan masyarakat justri melukai hati rakyat," kata dia.
   
Atas hal tersebut, kata dia, RKWB sebagai wadah yang menaungi keberadaan Kampung Tua di Kota Batam yang dihuni penduduk dari berbagai wilayah di Indonesia mengambil sikap.
   
Bahwa SK tersebut merupakan cikal bakal menuju Kampung Tua yang bersertifikat legal. 
   
Selanjutnya, Kami masyatakat 33 titik Kampung Tua berkepentingan dengan SK tersebut, oleh karenanya kami akan memperjuankan sampai titik darah penghabisan. 
   
Kami akan segera mengirim surat kepada partai politik dimana anggota DPRD tersebut bernaung agar memberikan sanksi karena tidak layak duduk mewakili rakyat Batam.
   
Jika partai politik bersangkutan tidak menariknya dari jabatan sebagai anggota DPRD Kota Batam, kata dia, maka masyarakat yang akan datang untuk memaksanya keluar dari kantor tersebut.
   
"Intinya masyarakat khusunya yang bermukim pada 33 titik kampung tua di Batam tidak lagi menginginkan dia duduk mengatas namakan wakil rakyat. Kami minta partai bersangkutan menindak tegas," kata Machmun.
   
Sementara itu Lik Khai saa dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak bisa terhubung.
   
Sebelumnya pada 16 Desember 2014 Lik Khai yang sedang melakukan reses menyatakan bahwa SK Kampung Tua ngawur dan pembangunan tugu mubazir.
   
Pernyataan tersebut terbit pada media online yang berbasis di Batam serta koran harian Batam dan memicu rekasi dari masyarakat.
   
Anggota DPRD Kota Batam tersebut sempat mengklarifikasi pemberitaan tersebut, namun masyarakat tidak bisa menerima hal tersebut.
   
Sebelumnya, Anggota DPR RI Partai Nasdem Dapil Kepri Nyat Kadir menyatakan permasalah kampung tua akan menjadi bom waktu bagi Batam jika tidak segera diselesaikan.
   
Sementara saat ini proses pengukuran luasan masing-masing titik kampung tua di Batam oleh tim terpadu dari RKWB, Pemkot Batam dan BP Batam masih berlangsung.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE