Wakot Batam: PL Kampung Tua Harus Dicabut

id Wakot,alokasi,Batam,PL,lahan,Kampung,Tua,Harus,Dicabut

Batam (Antara Kepri) - Wali Kota Batam Ahmad Dahlan meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam mencabut seluruh pengalokasian lahan kawasan Kampung Tua yang menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Hak-hak warga kampung tua harus dihargai. Pengalokasian Lahan (PL) pada investor di kampung tua harus dicabut. Jangan sampai itu diabaikan," kata dia di Batam, Sabtu.

Ia mengatakan, keberadaan Kampung Tua di Kota Batam diatur melalui SK Wali Kota Batam Nomor: KPTS 105/HK/III/2004 dan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam.

Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang RTRW Kota Batam, kata dia, awalnya hanya menentukan titik kampung tua saja belum mencakup luasan masing-masing kampung.

Selanjutnya SK tersebut sudah dilakukan revisi yang sudah mendapat persetujuan dari DPRD Kota Batam pada 19 Maret 2008 serta rekomendasi dari Gubernur Kepri 11 Oktober 2008.

"Kekuatan Peraturan Daerah (Perda) jauh lebih tinggi dibanding PL BP Batam. Saat ini verifikasi luasannya juga sudah hampir usai. Jadi tidak boleh diganggu-ganggu lagi," kata dia.

Sebelumnya, Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB) sebagai lembaga yang dibentuk untuk menaungi keberadaan kampung tua di Batam meminta BP Batam tidak lagi mengeluarkan PL pada pengusaha atas lahan yang masuk kampung tua di Batam.

RKWB juga meminta seluruh PL dicabut, karena sudah membuat masyarakat resah dan marah setelah merasa haknya dirampas. Salah satu PL BP Batam pada lahan seluas 14,4 hektare di Kampung Tua Kampung Melayu, Batubesar, Nongsa.

Ketua RKWB, Machmur Ismail mengatakan Meski sudah ada kesepakatan pencabutan PL-PL di atas Kampung Tua, masyarakat tetap akan mengantisipasi kemungkinan orang-orang di belakang Kepala BP Batam yang tidak menjalankan instruksi sebagaimana mestinya.

"Kami tetap akan melakukan antisipasi. Jangan sampai meski sudah ada kesepakatan, namun keluar lagi PL-PL baru," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE