Galangan Kapal Batam Keluhkan Birokrasi

id Galangan,Kapal,Batam,Keluh,perizinan,Birokrasi

Batam (Antara Kepri) - Asosiasi Perusahaan Galangan Kapal Batam mengeluhkan birokrasi perizinan impor yang dianggap terlalu lama dan bertele-tele di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sehingga menyulitkan usaha.

"Perizinan masih terlalu lama, apalagi dibandingkan Singapura," kata Ketua Batam Shipyard and Offshore Association (BSOA/ Asosiasi Perusahaan Galangan Kapal Batam) Luc Verley di Batam, Senin.

Proses perizinan di Batam memakan waktu sekitar sepekan, relatif lama dibanding proses serupa di Singapura yang hanya beberapa jam.

BSOA berharap BP Batam memperbaiki kinerja pengurusan berbagai izin usaha demi mendukung kelancaran pelaksanaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB/ FTZ) Batam.

Mengenai pelaksanaan KPBPB, ia mengatakan relatif baik, dengan berbagai kemudahan impor dan insentif pajak yang diberikan pemerintah.

"FTZ penting untuk mempertahankan industri di Batam, bukan hanya galangan, tapi kami butuh pemerintah meningkatkan kondisi FTZ dengan proses perizinan yang lebih cepat," katanya.

Sementara itu, Manajer Komite Eksekutif BSOA Novi Hasni mengatakan selain masalah perizinan yang lama, ia mengatakan birokrasi yang berbelit juga menjadi kendala pengusaha.

Keberadaan dua pemerintahan, Pemerintah Kota dan BP Batam membuat birokrasi berbelit-belit.

"Pemerintah belum memberikan penuh otoritas untuk menjalankan FTZ," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Anggota V Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Fitrah Kamaruddin mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kinerja PTSP yang dikeluhkan sejumlah pengusaha.

"Kami akan evaluasi dalam rapat," katanya.

Ketua Dewan KPBPB Batam, Bintan dan Karimun Muhammad Sani mengatakan masalah selalu berupaya untuk memperbaiki dan menghilangkan masalah dalam perizinan demi meringankan beban pengusaha.

"Hasil dari evaluasi selalu mencari bagaimana menyelesaikan masalah perizinan. Kami selalu melakukan evaluasi," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE