Lima Napi Karimun Diusulkan Dapat Remisi Natal

id warga,binaan,Napi,Karimun,Remisi,Natal,pidana

Karimun (Antara Kepri) - Lima narapidana atau warga binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Klas IIB Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Natal.

"Lima WBP beragama Kristiani itu kami usulkan mendapat remisi. Kami berharap disetujui sehingga bisa kami berikan saat perayaan Natal nanti," kata Kepala Rutan Klas IIB Tanjung Balai Karimun Haswem Hasan di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Haswem Hasan menjelaskan, kelima WBP tersebut mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan, masing-masing dua orang selama satu bulan dan tiga orang selama 15 hari.

Mereka yang mendapatkan remisi khusus Natal tersebut, menurut dia telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Keputusan Presiden No 174 tahun 1999 tentang Remisi atau Pengurangan Masa Pidana.

Persyaratan sesuai Kepres tersebut antara lain, seorang WBP minimal telah menjalani hukuman selama enam bulan, berperilaku baik selama dalam tahanan serta berkeinginan kuat untuk mengubah perilaku dari yang buruk menjadi baik.

"Perilaku baik selama dalam tahanan menjadi pertimbangan dalam pemberian remisi," katanya.

Remisi yang diberikan dalam berbagai kesempatan, baik remisi umum pada Hari Kemerdekaan RI maupun remisi khusus pada perayaan hari-hari besar keagamaan, tutur dia, merupakan program pemerintah sebagai rangsangan agar para narapidana memiliki motivasi yang tinggi untuk tidak mengulangi lagi kesalahan yang membuat dirinya mendekam dalam penjara.

"Remisi adalah penghargaan dan pembinaan negara kepada warga binaan. Setiap hari besar keagamaan kita berikan, termasuk saat Idul Fitri yang semuanya disetujui," kata dia.   

Selain pemberian remisi, Rutan Tanjung Balai Karimun juga memberikan kesempatan bagi WBP untuk melaksanakan Misa Natal, seperti yang telah dilaksanakan pada Senin (22/12).

Rutan juga menyediakan waktu bagi warga masyarakat untuk membezuk tahanan beragama Kristen pada perayaan Natal, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

"Kita berikan kesempatan bagi WBP beragama Kristen untuk beribadah, sama seperti WBP pemeluk agama lain," ucapnya.   

Rutan Klas IIB Tanjung Balai Karimun saat ini dihuni 321 WBP, terdiri atas 203 narapidana dan 118 tahanan. Sebagian besar dari WBP tersebut tersangkut kasus narkoba. (Antara)

Editor: Nusarina Yuliastuti

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE