BLH: Pengembang Perumahan Jangan Cemari Lingkungan

id BLH: Pengembang, Perumahan Jangan, Cemari, Lingkungan

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tanjungpinang  menghimbau para pengembang yang melakukan penimbunan lahan dengan cara memotong lahan perbukitan agar  tidak merusak dan mencemari lingkungan.

"Ditambah lagi sekarang ini musim penghujan, kita khawatir dampak pencemaran lingkungan bertambah banyak dan lahan semakin kritis," kata Kepaka BLH Kota Tanjungpinang, Gunawan Grounimo.

Akan hal itu, tim teknis terkait antara lain, dinas perhubungan, PU dan Satpol PP diminta BLH untuk bekerja sama melakukan pengawasan terutama terhadap aksi cut and fill tanpa izin.

"Seperti kejadian di KM 8 seberang RSUP Kepri, selain tidak berizin pencemaran yang terjadi juga tidak segera di bersihkan oleh pengembang atau pelaku aksi tersebut, " tegasnya.

Hasilnya sambung Gunawan, ruko di sekitar lokasi tersebut tercemar oleh sisa tanah yang terbawa air hujan.

"Selain itu, drainase juga tertimbun tanah, hingga aspal jalan kropos dikikis air," ucapnya pada Antara.

Sementara itu, kata Gunawan, warga sekitar area juga mengeluh dan segera minta ditindaklanjuti.

"Atas laporan warga, kita sudah dua kali menghubungi pihak pengembang, agar pencemaran yang terjadi tersebut bisa segera dibersihkan," tegasnya.

Ia mengatakan, dari pihak pengembang  bersedia untuk membersihkannya dan pihaknya juga tidak menghambat pekerjaan pengembang, hanya saja segala izin dan kebersihan lingkungan harus segera diselesaikan.

"Jadi jangan sampai karena pencemaran tersebut mengakibatkan kerusakan yang parah hingga membahayakan keselamatan terutama kepada pengguna jalan raya," paparnya.

Menurut Gunawan, jika himbauan tersebut ditindaklanjuti pihak pengembang atau pengusaha maka, BLH tegas untuk menghentikan aksi penimbunan atau cut and fill tersebut. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE