KPU Tanjungpinang Belum Siapkan Tahapan Pilkada Kepri

id KPU Tanjungpinang, Belum Siapkan, Tahapan Pilkada Kepri

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang belum mempersiapkan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Pilkada Kepri) 2015 karena masih menunggu pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 tahun 2014.
   
"Kami belum bisa membahas dan menetapkan tahapan Pilkada Kepri 2015, karena masih menunggu keputusan DPR terkait PERPPU Nomor I tahun 2014 tentang Pilkada. Pelaksanaan Pemilukada berpotensi diundur bila DPR lambat memutuskannya," kata Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria, di Tanjungpinang, Selasa.
   
Robby yang juga dosen mata kuliah jurnalistik di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang menambahkan pelaksanaan tahapan Pemilukada idealnya membutuhkan waktu 11-12 bulan.
   
Tahapan Pilkada Kepri di Tanjungpinang baru dapat ditetapkan setelah KPU RI menetapkan tahapan Pilkada 2015 untuk 204 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia yang direncanakan dilaksanakan secara bersamaan pada 16 Desember 2015.
   
KPU RI sudah mempersiapkan 12 peraturan untuk memperkuat regulasi penyelenggaraan Pilkada. Rencana peraturan itu disesuaikan dengan PERPPU Pilkada, dan kemungkinan direvisi disesuaikan dengan keputusan DPR.
   
"KPU RI sudah uji publik terhadap rencana tahapan Pilkada 2015, namun belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu keputusan DPR," ujarnya.
   
Berdasarkan rencana tahapan Pilkada 2015, lanjutnya pada bulan ini ditetapkan Peraturan KPU terkait rancangan tahapan Pilkada 2015, kemudian Februari dilaksanakan pendaftaran bakal calon.
   
Sedangkan pada Maret 2015 dilaksanakan tahapan pembentukan panitia uji publik yang terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat dan seorang anggota KPU Tanjungpinang. Mereka bertugas sebagai tim penguji bakal calon.
   
Sebulan kemudian dilakukan pembentukan badan adhock Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
   
"Mei, pelaksanaan uji publik, dan Juni penyerahan dukungan calon perorangan. Juli penetapan daftar pemilih potensial pemilu," katanya.
   
Sementara Agustus 2015, tambahnya diselenggarakan tahapan pencalonan. Figur yang lulus uji publik dapat mencalonkan diri.
   
Oktober 2015 penetapan daftar pemilih tetap, dan satu bulan kemudian dilaksanakan tahapan penyelesaian sengketa di pengadilan tata usaha negara.
   
"16 Desember 2015 direncanakan pemungutan suara. Sosialisasi dimulai dari Februari-Desember 2015," katanya. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE