Polda Kepri Sisakan Dua Kasus Penyelewengan BBM

id Polda,Kepri,batam,Kasus,Penyelewengan,BBM,solar,subsidi

Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau hingga akhir 2014 menyisakan dua dari 30 kasus penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi yang terjadi di Kota Batam.

"Saat ini masih ada dua kasus yang terus diproses. Untuk yang lain sudah selesai sebelum ganti tahun," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Helmi Kwarta Rauf di Batam.

Ia mengatakan dua kasus tersebut adalah penggrebekan gudang solar ilegal di Tanjung Riau Batam hasil "kencing" dari kapal-kapal di perairan Batam dengan barang bukti sekitar 44 ton solar.

Selanjutnya kasus penggrebekan gudang solar ilegal di kawasan Tembesi Batam pada pertengahan September 2014 dengan barang bukti dua mobil tanki, 16 tempat penampungan solar berbahan fiber ukuran besar dan sejumlah solar.

"Untuk dua kasus tersebut melibatkan sejumlah perusahaan diduga sebagai penadah. Jadi pemeriksaannya lama. Beda dengan kasus lain yang sudah selesai," kata dia.

Untuk kasus penggrebekan di Tanjung Riau Sekupang Batam, kata dia, melibatkan hingga 25 perusahaan diduga sebagai penadah BBM ilegal tersebut.

Perusahaan yang diduga terlibat adalah PT TT, PT BC, PT BT, PT BL, PT IF, PT PO, PT BB, PT KK, PT AK, PT PK, PT LN, PT PP, PT TK, PT CT, PT AF, PT CT, PT CG, PT SP, PT MG, PT LB, PT AD, PT KP, PT SM, PT BS, PT KP yang beroperasi di Batam dalam berbagai bidang usaha.

"Hingga kini terus dilakukan pemanggilan pada perusahaan-perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan tersebut," kata Helmi.

Pelaku akan dikenakan Pasal 53 huruf c dan d jo Pasal 23 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi subsider pasal 480 ayat (1) KUHP.

"Kami masih proses terus kasusnya. Hanya saja memang butuh waktu untuk memanggil semua pihak terkait," kata dia.

Sepanjang 2014, Polda Kepulauan Riayu menangani 30 kasus penyelewengan BBM bersubsidi dengan melibatkan lebih dari 60 tersangka. Sejumlah kasus kini sudah dalam tahap persidangan di Pengadlan Negeri Batam.

Hingga saat ini sekitar 50 mobil yang digunakan untuk melansir solar bersubsidi untuk ditampung pada gudang sebelum dijual ke industri masih diamankan di Polda Kepri dengan status titipan Kejaksaan. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE