Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau hingga akhir 2014 menyisakan dua dari 30 kasus penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi yang terjadi di Kota Batam.
"Saat ini masih ada dua kasus yang terus diproses. Untuk yang lain sudah selesai sebelum ganti tahun," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Helmi Kwarta Rauf di Batam.
Ia mengatakan dua kasus tersebut adalah penggrebekan gudang solar ilegal di Tanjung Riau Batam hasil "kencing" dari kapal-kapal di perairan Batam dengan barang bukti sekitar 44 ton solar.
Selanjutnya kasus penggrebekan gudang solar ilegal di kawasan Tembesi Batam pada pertengahan September 2014 dengan barang bukti dua mobil tanki, 16 tempat penampungan solar berbahan fiber ukuran besar dan sejumlah solar.
"Untuk dua kasus tersebut melibatkan sejumlah perusahaan diduga sebagai penadah. Jadi pemeriksaannya lama. Beda dengan kasus lain yang sudah selesai," kata dia.
Untuk kasus penggrebekan di Tanjung Riau Sekupang Batam, kata dia, melibatkan hingga 25 perusahaan diduga sebagai penadah BBM ilegal tersebut.
Perusahaan yang diduga terlibat adalah PT TT, PT BC, PT BT, PT BL, PT IF, PT PO, PT BB, PT KK, PT AK, PT PK, PT LN, PT PP, PT TK, PT CT, PT AF, PT CT, PT CG, PT SP, PT MG, PT LB, PT AD, PT KP, PT SM, PT BS, PT KP yang beroperasi di Batam dalam berbagai bidang usaha.
"Hingga kini terus dilakukan pemanggilan pada perusahaan-perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan tersebut," kata Helmi.
Pelaku akan dikenakan Pasal 53 huruf c dan d jo Pasal 23 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi subsider pasal 480 ayat (1) KUHP.
"Kami masih proses terus kasusnya. Hanya saja memang butuh waktu untuk memanggil semua pihak terkait," kata dia.
Sepanjang 2014, Polda Kepulauan Riayu menangani 30 kasus penyelewengan BBM bersubsidi dengan melibatkan lebih dari 60 tersangka. Sejumlah kasus kini sudah dalam tahap persidangan di Pengadlan Negeri Batam.
Hingga saat ini sekitar 50 mobil yang digunakan untuk melansir solar bersubsidi untuk ditampung pada gudang sebelum dijual ke industri masih diamankan di Polda Kepri dengan status titipan Kejaksaan. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Danlanud RSA Natuna cek kesiapan bandara RSA jelang Lebaran Idul Fitri
Jumat, 29 Maret 2024 12:14 Wib
Satu orang anggota DPRD Kepri tersandung korupsi resmi diganti
Jumat, 29 Maret 2024 6:19 Wib
Pelni Batam tambah kapasitas 2.000 penumpang saat angkutan mudik lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 15:35 Wib
MTI Kepri minta Kemenhub sikapi kenaikan tarif kapal ferry Batam-Singapura
Kamis, 28 Maret 2024 15:26 Wib
Pemkot Batam berkomitmen untuk tingkatkan kualitas pengelolaan pemda lewat MCP
Kamis, 28 Maret 2024 15:00 Wib
Rudi: Industri digital jadi mesin penggerak ekonomi baru
Kamis, 28 Maret 2024 13:22 Wib
Perusahaan manufaktur Tiongkok rencana kembangkan usaha di Batam
Kamis, 28 Maret 2024 12:58 Wib
Polres Bintan keluarkan maklumat larangan untuk bakar hutan dan lahan
Kamis, 28 Maret 2024 12:38 Wib
Komentar