Bawaslu: Perekrutan Anggota Panwaslu Terhambat Regulasi Pilkada

id Bawaslu,kepri.Perekrutan,Anggota,Panwaslu,tanjungpinang,Regulasi,Pilkada

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Perekrutan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terhambat regulasi Pilkada yang saat ini belum disahkan DPR.

"Kami masih menunggu hasil pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pilkada. Mudah-mudahan dalam bulan ini tuntas," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri Razaki Persada di Tanjungpinang, Selasa.

Dia menambahkan, tim seleksi sudah melakukan penyeleksian calon anggota Panwaslu di tujuh kabupaten dan kota.

Enam nama calon anggota Panwaslu pada masing-masing kabupaten dan kota sudah direkomendasikan ke Bawaslu Kepri, namun belum dapat ditindaklanjuti karena menunggu regulasi Pilkada yang masih dibahas DPR.

Bawaslu Kepri baru melakukan uji kelayakan dan uji kepatutan terhadap calon anggota Panwaslu di Kepri setelah regulasi itu disahkan. Uji kelayakan dan uji kepatutan akan melahirkan tiga anggota Panwaslu kabupaten dan kota.

"Walaupun kecil kemungkinan Pilkada tidak langsung disetujui, kami tetap harus menunggu regulasi yang disetujui DPR. Kami khawatir akan menimbulkan masalah jika menetapkan tiga nama anggota Panwaslu sebelum pembahasan Perppu Pilkada tuntas," ujarnya.

Selain permasalahan itu, kata dia, uji kelayakan dan uji kepatutan tidak dapat dilaksanakan lantaran Bawaslu Kepri tidak memiliki anggaran untuk melakukan kunjungan kerja di tujuh kabupaten dan kota. Anggaran tersebut bersumber dari APBN yang dikelola Bawaslu.

"Uji kelayakan dan uji kepatutan itu dilakukan di masing-masing daerah. Kami belum memiliki anggaran untuk melaksanakan itu," ucapnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE