Polda Limpahkan Kasus Perjudian Seruni ke Kejaksaan

id Polda,kepri,Kasus,Perjudian,Seruni,batamKejaksaan,gelanggang,permainan,gelper

Batam (Antara Kepri) - Polda Kepri melimpahkan sebanyak 60 mesin gelanggang permainan yang dijadikan sarana perjudian di Hotel Seruni Batam beserta 21 tersangka kepada Kejaksaan Tinggi setelah berkas kasus dinyatakan lengkap.

"Kasusnya sudah dinyatakan P-21 (lengkap) pada beberapa hari lalu. Akhirnya barang bukti dan pelaku juga kami serahkan," kata Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Armaini di Batam.

Selain 60 mesin dan 21 tersangka termasuk pemilik pengelola perjudian, Polda Kepri juga menyerahkan uang tunai Rp64 juta yang merupakan hasil perjudian dan diamankan saat penggerebekan.

"Setelah kami serahkan, kewenangan ada di Kejaksaan. Yang intinya proses di Polda Kepri sudah selesai," kata dia.

Penggerebekan gelanggang permainan di Seruni merupakan rangkaian kegiatan pemberantasan perjudian yang dilaksanakan Polda Kepri di bawah Kepemimpinan Brigjen Pol Arman Depari.

Selain perjudian di Hotel Seruni Nagoya Batam, puluhan lokasi perjudian serupa juga ditertibkan oleh jajaran Polda Kepri jasama dengan Polresta Barelang.

Khusus Seruni, kata dia, sempat tiga kali upaya penggerebekan gagal sebelum akhirnya berhasil juga ditertibkan Polda Kepri pada rencana keempat.

"Setelah pelimpahan ini (gelper Hotel Seruni) semua kasus perjudian 2014 sudah selesai diproses Polda Kepri. Semua sudah masuk kejaksaan dan persidangan," kata Armaini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo sebelumnya mengatakan permainan berunsur judi tersebut sudah beroperasi sekitar empat bulan dan sudah beberapa kali diupayakan penggerebekan namun selalu gagal.

"Ini sudah menjadi komitmen kami untuk memberantas semua bentuk perjudian. Kami masih akan melakukan razia pada lokasi-lokasi perjudian laon," kata dia.

Kapolda Kepri Brigjen Pol Arman Depari sebelumnya mengatakan memprioritaskan pemberantasan judi, mafia minyak dan narkoba. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE