Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan Batam menyatakan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya bersedia menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI atas maladministrasi pada SK Menhut 463/2013 yang menimbulkan polemik di Batam.
"Menteri pada prinsipnya sudah membaca dan mempelajari. Ibu Menteri akan menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI tersebut," kata Deputi Pengusahaan dan Sarana Usaha, Istono di Batam, Rabu.
Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana dalam rilisnya mengatakan terjadi maladministrasi dalam penerbitan SK Menhut No.463/Menhut-II/2013 berupa penyimpangan prosedur dalam bentuk pengabaian Perpres 87/2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun dan tidak mendasarkan keputusannya pada hasil Tim Terpadu sesuai ketentuan PP 10/2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
Atas penerbitan SK tersebut menurut Ombudsman proses penyelenggaraan pelayanan publik di Pulau Batam dan Provinsi Kepulauan Riau menjadi terhenti.
Akibatnya muncul ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, khususnya perizinan investasi, administrasi pertanahan, dan layanan perbankan, sekaligus melemahkan citra positif Indonesia, khususnya wilayah Batam Bintan Karimun sebagai daerah tujuan investasi.
Istono mengatakan tim yang bertemu dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup termasuk Kepala BP Batam Mustofa Widjaja dan anggota DPD asal Kepri, Djasarmen Purba.
"Menteri mengatakan akan membahas seecara internal pada minggu-minggu ini untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, meski ia juga mengatakan sudah memahami apa yang direkomendasikan tersebut," kata dia.
Istono mengatakan, Menteri belum bersedia memberikan gambaran lebih lanjut mengenai tindakan yang akan diambil meski secara umum memberikan tanggapan positif.
"Menteri nampaknya tidak gegabah, intinya sudah memahami dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan tenggang waktu rekomendasi selama 60 hari setelah rekomendasi dikeluarkan," kata Istono.
Menurut penyelidikan Ombudsman di Batam, kata Istono, BP Batam menyampaikan bahwa lembaga tersebut bekerja berdasarkan tata ruang Perpres No.87/2011 yang melibatkan 15 kementerian.
"Dimana dalam perpres tersebut, sudah ditetapkan berapa dan dimana hutan Batam dengan rasio kecukupan minimal 30 persen sesuai UU Kehutanan. Sementara di tata ruang Batam sudah mengalokasikan 32 persen dari luasan adalah hutan. Jadi sudah memenuhi," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Dinkes Batam pastikan pelayanan kesehatan saat momen lebaran
Jumat, 29 Maret 2024 15:09 Wib
BPBD Natuna: Sampai bulan Maret 2024 luas karhutla capai 424 hektare
Jumat, 29 Maret 2024 14:58 Wib
Pelni Batam tambah kapasitas 2.000 penumpang saat angkutan mudik lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 15:35 Wib
MTI Kepri minta Kemenhub sikapi kenaikan tarif kapal ferry Batam-Singapura
Kamis, 28 Maret 2024 15:26 Wib
Pemkot Batam berkomitmen untuk tingkatkan kualitas pengelolaan pemda lewat MCP
Kamis, 28 Maret 2024 15:00 Wib
Rudi: Industri digital jadi mesin penggerak ekonomi baru
Kamis, 28 Maret 2024 13:22 Wib
Perusahaan manufaktur Tiongkok rencana kembangkan usaha di Batam
Kamis, 28 Maret 2024 12:58 Wib
Polres Bintan keluarkan maklumat larangan untuk bakar hutan dan lahan
Kamis, 28 Maret 2024 12:38 Wib
Komentar