Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menganalisis pemberian bantuan berupa renovasi rumah tidak layak huni (RTLH) di atas lahan yang tidak memiliki surat kepemilikan tanah.
"Saya instruksikan Asisten Pemerintahan Reni Yusneli untuk menganalisis apakah bisa pemerintah membuat peraturan gubernur untuk merenovasi RTLH yang dibangun di atas tanah yang tidak memiliki sertifikat," kata Gubernur Kepri HM Sani di Tanjungpinang, Jumat.
Sani menambahkan rumah yang dibangun warga yang kebanyakan bekerja sebagai nelayan di pesisir atau tepi pantai tidak memiliki surat kepemilikan lahan. Sementara berdasarkan ketentuan yang berlaku, program renovasi RTLH tidak dapat dilaksanakan di rumah yang dibangun di atas lahan yang tidak memiliki surat kepemilikan lahan.
Namun gubernur memiliki keinginan yang kuat untuk memperbaiki RTLH tersebut, terutama yang tampak di pelabuhan.
"Saya memiliki mimpi jika melakukan kunjungan kerja ke pulau-pulau, saya melihat rumah warga yang selama perjalanan hingga di pelabuhan dengan wajah baru, tidak seperti sekarang. Saya ingin rumah-rumah itu diperbaiki hingga bagus, dan layak dihuni warga," kata gubernur.
Dia mengemukakan seandainya laut yang dilalui kapal atau feri seperti jalan tol, maka di kiri dan kanan jalan tol itu tampak rumah-rumah bagus. Seperti di Jakarta, tampak di kiri dan kanan jalan tol pemandangan yang asri dan bangunan yang bagus.
"Saya berharap pemerintah pusat dapat memperhatikan permasalahan ini sehingga regulasi RTLH dapat membantu masyarakat yang tinggal di pesisir," tuturnya.
Sani mengungkapkan Pemerintah Kepri sejak program rehabilitasi RTLH dilaksanakan telah memperbaiki sebanyak 17.200 unit rumah. Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik jumlah RTLH yang akan direhabilitasi secara bertahap lebih dari 30.000 unit rumah.
"Program ini setiap tahun berjalan dengan baik. Hasilnya angka kemiskinan dapat ditekan," ujarnya.
Asisten Pemerintahan Kepri Reni Yusneli mengatakan pada prinsipnya Pemerintah Kepri menginginkan seluruh RTLH mendapat sentuhan program rehabilitasi rumah. Namun pelaksanaan program itu harus sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami akan menganalisisnya, apakah ada celah untuk membantu merehabilitasi rumah warga pesisir yang tidak memiliki surat tanah," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
BP Batam sebut rumah contoh di Rempang Eco City sudah dialiri listrik dan air
Jumat, 19 April 2024 18:27 Wib
DPRD Kota Batam imbau perusahaan di Batam prioritaskan pencari kerja lokal
Jumat, 19 April 2024 16:11 Wib
BPBD Natuna padamkan kebakaran lahan di Kecamatan Bunguran Selatan
Jumat, 19 April 2024 16:00 Wib
Penumpang Bandara Tanjungpinang selama libur lebaran naik 25 persen
Jumat, 19 April 2024 15:35 Wib
Natuna Juara I Lomba Teknologi Tepat Guna tingkat Kepri
Jumat, 19 April 2024 15:28 Wib
Bapenda Batam sebut pendapatan dari jasa hotel pada April capai Rp10,9 miliar
Jumat, 19 April 2024 14:46 Wib
Natuna-Kepri berstatus siaga darurat bencana kekeringan
Jumat, 19 April 2024 13:49 Wib
BP Batam dukung realisasi pembangunan gerai premium
Jumat, 19 April 2024 12:04 Wib
Komentar