Legislator: Kemenpar Tindaklanjuti Penangkapan Tiga Wisatawan Tiongkok

id Legislator,dprd,kepri,Kemenpar,Penangkapan,Wisatawan,Tiongkok,mata,uang,rupiah,dolar,tanjungpinang

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menindaklanjuti laporan terkait salah tangkap terhadap tiga wisatawan berkebangsaan Tiongkok di Kota Tanjungpinang setelah berbelanja menggunakan  dolar Singapura, kata anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Rudi Chua di Tanjungpinang, Jumat.

"Petugas dari Kementerian Pariwisata sudah meminta keterangan kepada saya dan Kepala Pariwisata Kepri Guntur Sakti tentang kejadian tersebut," tambahnya.

Rudi mengemukakan Sekjen Kemenpar Ukus Kuswara merespons permasalahan itu secara serius. Dia menugaskan bawahannya untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Permasalahan ini akan mengganggu sektor pariwisata. Wisatawan butuh perlakuan yang baik, merasa nyaman saat berlibur ke Kepri," ujarnya.

Dia mengemukakan kasus penangkapan tiga wisatawan berkebangsaan Tiongkok itu dilaporkannya kepada Kemenpar, kemarin. Laporan disampaikan setelah Rudi berkomunikasi dengan salah seorang wisatawan itu yang meminta bantuannya.

"Kasus ini aneh. Mereka ditangkap saat membayar tagihan dengan menggunakan dua lembar pecahan 10 dolar Singapura di salah satu restoran makanan laut di Tanjungpinang," katanya.

Dia menambahkan ketiga wisatawan asal Tiongkok yang nginap di salah satu hotel di Lagoi, Kabupaten Bintan, Kepri itu terpaksa menggunakan uang dolar karena uang pecahan rupiah yang dikantonginya hanya Rp900.000, sedangkan tagihan mencapai Rp1,1 juta.

"Saya menyayangkan pihak kepolisian menangkap tiga wisatawan berkebangsaan Tiongkok itu. Mereka kan tidak mengetahui bila transaksi wajib menggunakan dolar," katanya.   

Politikus Partai Hati Nurani Rakyat itu menambahkan perlakuan terhadap wisatawan asing itu terlalu berlebihan. Bahkan membuat mereka takut.

Ketiga wisatawan itu tidak memahami UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang mewajibkan penggunaan uang rupiah di Indonesia. Bank Indonesia juga belum pernah menyosialisasikan ketentuan itu kepada wisatawan asing.

"Mereka diperiksa di Mapolres Tanjungpinang sejak tadi malam hingga pukul 03.00 WIB, kemudian diperiksa lagi tadi pagi. Saat ini mereka sudah kembali ke Lagoi," katanya.

Kepolisian Kota Tanjungpinang menangkap tiga wisatawan berkebangsaan China pada Rabu malam (14/1).

"Benar, kami telah menangkap tiga orang warga negara China yang menggunakan uang dolar saat membayar makanan di Restoran Sungai Enam. Itu tidak dibenarkan, melanggar UU Mata Uang," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP AKBP Dwita Kumu Wardana.

Kapolres mengatakan ketiga wisman itu sudah diperiksa, namun tidak ditahan. Hal itu disebabkan ancaman hukum terhadap pelaku yang melanggar UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang di bawah 5 tahun.

"Kami tidak menahannya, tetapi proses hukum tetap berjalan," katanya.

Penangkapan terhadap wisman itu, menurut dia bukan karena nilai dolar yang digunakan, melainkan pelanggaran terhadap UU Mata Uang.

"Ini bukan soalnya nilainya, tapi pelanggaran yang dilakukan," tegas Dwita. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE