Dispar Bintan Sosialisasi UU Mata Uang

id Dispar,Bintan,pariwisata,Sosialisasi,UU,Mata,Uang

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dinas Pariwisata Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau akan mensosialisasikan UU Mata Uang kepada pengusaha perhotelan dan wisatawan asing setelah tiga wisatawan berkebangsaan Tiongkok ditangkap polisi terkait penggunaan mata uang dolar Singapura.

"Kami baru mendapat informasi penangkapan terhadap wisatawan asal Tiongkok yang nginap di salah satu resort Lagoi, Kabupaten Bintan. Kami akan mensosialisasikan larangan menggunakan mata uang asing di Indonesia," kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bintan Luki Z Prawira di Tanjungpinang, Jumat.

Dia mendukung UU Mata Uang perlu ditegakkan. Namun dalam kasus itu wisatawan asal Tiongkok tidak memiliki uang rupiah yang cukup untuk membayar tagihan di restoran sehingga terpaksa menggunakan 20 dolar Singapura.

"Kami berharap pihak kepolisian mempertimbangkan hal itu," ujarnya.

Luki mengatakan permasalahan itu dikhawatirkan memengaruhi tingkat kunjungan wisatawan mancanegara di Bintan. Wisatawan berkebangsaan Tiongkok cukup banyak mengunjungi Bintan.

"Kami akan melaporkan permasalahan ini kepada Kementerian Pariwisata," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Riau (Kepri) Guntur Sakti menyatakan pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan UU Mata Uang tersebut.

"Itu kewajiban Bank Indonesia, bukan kami," tegasnya.

Terkait kasus penangkapan tiga wisatawan asal Tiongkok pada Rabu (14/1) malam tersebut, Guntur telah meminta klarifikasi dari pihak kepolisian.

"Saya telah mendalami permasalahan itu. Saya sudah menjelaskannya kepada Kementerian Pariwisata," ujarnya.

Anggota DPRD Kepri Rudi Chua mengatakan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menindaklanjuti laporannya terkait penangkapan tiga wisatawan berkebangsaan Tiongkok di Kota Tanjungpinang, karena menggunakan 20 dolar Singapura untuk membayar tagihan setelah makan di Restoran Sungai Enam.

"Petugas dari Kementerian Pariwisata sudah meminta keterangan kepada saya dan Kepala Pariwisata Kepri Guntur Sakti tentang kejadian tersebut," tambahnya.

Rudi mengemukakan Sekjen Kemenpar Ukus Kuswara merespons permasalahan itu secara serius. Dia menugaskan bawahannya untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Permasalahan ini akan mengganggu sektor pariwisata. Wisatawan butuh perlakuan yang baik, merasa nyaman saat berlibur ke Kepri," ujarnya.

Kepolisian Kota Tanjungpinang menangkap tiga wisatawan berkebangsaan China dua hari lalu.

"Benar, kami telah menangkap tiga orang warga negara China yang menggunakan uang dolar saat membayar makanan di Restoran Sungai Enam. Itu tidak dibenarkan, melanggar UU Mata Uang," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP AKBP Dwita Kumu Wardana.

Kapolres mengatakan ketiga wisman itu sudah diperiksa, namun tidak ditahan. Hal itu disebabkan ancaman hukuman terhadap pelaku yang melanggar UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang di bawah 5 tahun.

"Kami tidak menahannya, tetapi proses hukum tetap berjalan," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE