Anggota Kepolisian Karimun Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

id Kepolisian,Karimun,Tersangka,Kasus,Penganiayaan,bakar

Karimun (Antara Kepri) - Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menetapkan seorang anggotanya Brigadir S sebagai tersangka kasus penganiayaan dengan cara pembakaran terhadap korban Sudirman (29/1) di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Rabu (14/1) malam.

"Dari hasil penyidikan, satu orang yaitu Brigadir S kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Karimun AKBP Suwondo Nainggolan di Mapolres Karimun, Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Suwondo Nainggolan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Brigadir didasari pemeriksaan terhadap dua saksi yang juga personel Polres Karimun.

"Siapapun yang melakukan perbuatan pidana, termasuk anggota kepolisian harus diproses secara hukum," kata dia.

Brigadir S, menurut dia disangkakan melanggar Pasal 354 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan, barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain atau melakukan penganiayaan berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Kapolres tidak menyebutkan motif penganiayaan yang dilakukan tersangka. Ia menyatakan masih melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus yang menyedot perhatian publik tersebut.

"Tim sudah kita bentuk untuk menyelidiki kasus ini. Saya berpesan kepada seluruh anggota agar benar-benar melaksanakan tugas negara, menjadi pelayan dan pengayom masyarakat. Jangan terpengaruh ulah oknum polisi," kata dia.

Kasus penganiayaan yang diduga melibatkan tersangka Brigadir S terungkap setelah seorang warga menemukan korban Sudirman meraung-raung di pinggir jalan kawasan wisata air terjun Desa Pongkar, Rabu (14/1) sekitar pukul 21.45 WIB.

Sudirman (29 tahun) yang diketahui berdomisili di Batam ditemukan dalam kondisi tubuh penuh luka bakar dengan kedua tangannya dalam keadaan diborgol.

Sudirman mendapatkan perawatan insentif di ruangan ICU RSUD Karimun.  Kepala Bidang Pelayanan RSUD Karimun Suharyanto mengatakan kondisi korban dalam keadaan kritis akibat luka bakar yang dideritanya.

"Cukup parah. 90 persen tubuhnya melepuh masuk kategori derajat tiga," kata Suharyanto.

Beberapa bagian tubuh Sudirman, menurut dia, mulai membengkak, seperti bagian mulut sehingga ia kesulitan berbicara dan bernafas.

Suharyanto mengatakan kondisi korban mulai membaik setelah tiga dokter spesialis berupaya mengatasi kondisi kritis yang dialami korban akibat luka bakar di sekujur tubuhnya.

Hukum Berat


Mantan anggota DPRD Karimun Zulfikar meminta tersangka pelaku penganiayaan yang merupakan anggota kepolisian harus dihukum berat.

"Selaku aparat penegak hukum yang menjaga kamtimbas dan melindungi masyarakat, tidak seharusnya ia (tersangka) berbuat begitu, apalagi korban warga sipil. Hukum seberat-beratnya agar tidak ada kasus serupa muncul di kemudian hari," katanya.

Ia juga menilai penganiayaan yang dilakukan tersangka termasuk pelanggaran HAM berat karena korban dibakar hidup-hidup.

"Perbuatan itu tidak manusiawi. Polisi harus mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan tersangka, jangan ada yang ditutup-tutupi," kata pria yang juga politikus Partai Hanura. (Antara)

Editor: Sri Muryono

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE