Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) optimistis pilkada diselenggarakan pada tahun ini, karena DPR memiliki komitmen untuk segera mengesahkannya.
"Kami sudah menyusun rencana pelaksanaan Pilkada Kepri. Tahapan Pilkada Kepri dimulai 26 Februari 2015, namun baru bisa dilaksanakan bila DPR mengesahkan regulasi Pilkada sebelum tahapan dimulai," kata Ketua KPU Kepri Said Sirajudin yang dihubungi dari Tanjungpinang, Sabtu.
Dia mengatakan, DPR menargetkan regulasi Pilkada yang lahir dari hasil pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada disahkan paling lama 17 Februari.
Sementara Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan menargetkan pembahasan Perppu Pilkada hanya membutuhkan waktu dua pekan untuk kemudian disahkan.
DPR baru mulai membahas Perppu Pilkada dua hari lalu.
"Kami mengikuti perkembangan pembahasan Perppu Pilkada," katanya.
Said mengatakan bila regulasi Pilkada disahkan dalam waktu cepat dipastikan tahapan pesta demokrasi diundur sehingga jadwal penyoblosan calon Gubernur Kepri juga diundur.
"Akan ada penyesuaian, jadwal dan teknis tahapan mengikuti regulasi Pilkada jika Pilkada disetujui dilaksanakan secara langsung," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
JCH Embarkasi Batam berangkat gunakan Saudi Airlines
Kamis, 25 April 2024 19:23 Wib
PLN tambah dua unit mesin ke Pulau Serasan-Natuna
Kamis, 25 April 2024 17:09 Wib
Kemenag minta PPIH beri layanan prioritas pada calon haji lansia
Kamis, 25 April 2024 16:57 Wib
Kemenag Kepri layani sebanyak 9.130 calon haji di Asrama Haji Batam
Kamis, 25 April 2024 16:40 Wib
Kementerian ESDM tetapkan 15 situs di Natuna sebagai warisan geologi
Kamis, 25 April 2024 15:26 Wib
KNTI minta pemerintah pusat sikapi serius penahanan nelayan di Malaysia
Kamis, 25 April 2024 14:21 Wib
Polres Bintan-Kepri tangkap seorang pria penanam pohon ganja di kebun
Kamis, 25 April 2024 13:31 Wib
Jokowi dukung inisiatif Prabowo-Gibran untuk rangkul seluruh komponen
Kamis, 25 April 2024 11:24 Wib
Komentar