Dispar Bintan: Kawasan Wisata Dilarang Gunakan Dolar

id Dispar,Bintan,Kawasan,Wisata,asing,Dilarang,mata,uang,Dolar

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dinas Pariwisata Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan kawasan wisata berskala internasional di daerah tersebut dilarang bertransaksi dengan menggunakan uang dolar.

"Sejak UU Mata Uang diberlakukan, kami langsung menyosialisasikan kepada pengelola hotel di kawasan wisata internasional Lagoi dan kawasan lainnya. Sosialisasi juga dilakukan kepada pedagang di sekitar kawasan wisata," kata Kepala Dinas Pariwisata Bintan Luki Z Prawira di Tanjungpinang, Kepri, Senin.

Luki mengatakan Bupati Bintan juga telah mengeluarkan surat edaran agar pengusaha perhotelan dan restoran serta pedagang di kawasan wisata internasional tidak menerima uang dolar dari wisatawan sebagai alat pembayaran.

Baru-baru ini Pemerintah Bintan juga menyosialisasikan kepada pengusaha perhotelan, restoran dan pedagang di Lagoi setelah tiga wisatawan berkebangsaan Tiongkok ditangkap karena menggunakan dua lembar uang pecahan 10 dolar Singapura.

Pembayaran melalui kartu kredit juga wajib menggunakan mata uang rupiah.

"Sosialisasi sekaligus peringatan tidak menggunakan dolar tidak efektif dilakukan kepada wisatawan mancanegara. Kalau pengusaha perhotelan, restoran dan pedagang tidak menerima dolar sebagai alat pembayaran, pasti wisatawan menggunakan rupiah," ujarnya.

Luki menambahkan di lokasi wisata internasional juga tersedia tempat penukaran uang dolar menjadi uang rupiah.

"Tempat penukaran uang dolar itu dibutuhkan agar wisatawan tidak kesulitan melakukan transaksi," ucapnya.

Terkait tiga wisatawan berkebangsaan Tiongkok yang ditangkap polisi saat bertransaksi di salah satu restoran di Tanjungpinang, Luki mengatakan masih mendalaminya. Ketiga wisman itu merupakan tamu di salah satu hotel di Lagoi.

"Kami masih mendalami permasalahan itu. Kami berharap tidak berdampak bagi wisatawan asing lainnya," tukasnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE