KPU Kepri: Bakal Cagub Independen Harus Berspekulasi

id KPU,pemilihan,Kepri,calon,Bakal,Cagub,Independen,spekulasi,pilkada,gubernur

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Bakal Calon Gubernur Kepulauan Riau (Cagub Kepri) dari jalur independen suka atau tidak suka harus berspekulasi dalam menghadapi pesta demokrasi yang kemungkinan dilaksanakan tahun ini, karena regulasi Pilkada belum disahkan, kata anggota KPU Kepri Marsudi di Tanjungpinang, Senin.

"Bakal Cagub Kepri independen harus mendapat dukungan 5 persen dari penduduk Kepri. Jika DPR mengesahkan regulasi pilkada pertengahan Februari 2015, maka figur yang mendaftar sebagai bakal Cagub Kepri independen harus menyertakan bukti dukungan tersebut," tambahnya.

Dia menambahkan KPU Kepri telah menyusun rencana tahapan Pilkada seandainya pembahasan dan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pilkada disahkan pertengahan Februari 2015. 

Tahapan pendaftaran bakal Cagub Kepri independen akan dilaksanakan  26 Februari-3 Maret jika regulasi Pilkada itu disahkan DPR sebelum tahapan Pilkada yang sudah direncanakan KPU Kepri.

"Kondisinya sekarang kami belum bisa memastikan kapan regulasi itu disahkan. Jika ketentuannya masih sama seperti Perppu Pilkada, maka jauh-jauh hari bakal Cagub Kepri independen harus mempersiapkannya," ujarnya.

Marsudi tidak yakin figur yang ingin mencalonkan diri dari jalur independen mampu menyiapkan dukungan 5 persen dari jumlah penduduk Kepri jika tidak dipersiapkan jauh-jauh hari.

Namun jika persyaratannya berubah, figur yang berniat mencalonkan diri sebagai bakal Cagub Kepri harus mengikutinya.

"Sekarang regulasi Pilkada masih dibahas. Jika persyaratan untuk calon independen berubah, maka draft tahapan Pilkada pun harus menyesuaikannya," katanya.

Hingga saat ini, lanjutnya belum ada informasi terkait figur yang akan mencalonkan diri melalui jalur independen. Jika ada politisi yang tertarik untuk menjadi bakal Cagub Kepri melalui jalur independen, maka sebaiknya sudah mempersiapkan persyaratan jauh-jauh hari.

"Tahapan perbaikan persyaratan bakal Cagub Kepri dilaksanakan 12-16 Maret 2015. Mereka akan mengikuti uji publik sebelum ditetapkan sebagai Cagub Kepri," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE