Batam (Antara Kepri) - Oknum polisi Polres Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Brigadir S, terancam dipecat atas tindakannya membakar Sudirman dalam keadaan hidup-hidup pada 14 Januari 2015 hingga akhirnya meninggal setelah mendapat perawatan.
"Jika terbukti, maka dia terancam dipecat dari kesatuannya. Namun harus menunggu putusan pengadilan dahulu," kata Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono di Batam, Senin.
Meski awalnya kasus tersebut melibatkan dua anggota polisi lain, kata dia, namun setelah pemeriksaan keduanya tidak terbukti turut serta melakukan tindakan tersebut.
"Dalam pemeriksaan, dua lainnya tidak terlibat. Untuk yang terlibat dan dibuktikan dengan putusan hukum, tentu akan diambil tindakan tegas seperti pada sejumlah anggota yang terbukti melanggar hukum," kata dia.
Meski beredar kabar Brigadir S melakukan pembakaran atas kasus narkoba dan utang piutang, namun Hartono belum memberikan komentar lebih lanjut.
"Kami belum mengetahui apa motifnya. Namun tetap akan terus diselidiki untuk mengungkap kasus tersebut," kata Hartono.
Sebelumnya Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menetapkan seorang anggotanya Brigadir S sebagai tersangka atas kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal tersebut.
"Dari hasil penyidikan, satu orang yaitu Brigadir S kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Karimun AKBP Suwondo Nainggolan di Mapolres Karimun, Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Suwondo Nainggolan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Brigadir didasari pemeriksaan terhadap dua saksi yang juga personel Polres Karimun.
"Siapapun yang melakukan perbuatan pidana, termasuk anggota kepolisian harus diproses secara hukum," kata dia.
Brigadir S, menurut dia disangkakan melanggar Pasal 354 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan, barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain atau melakukan penganiayaan berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
"Tim sudah kita bentuk untuk menyelidiki kasus ini. Saya berpesan kepada seluruh anggota agar benar-benar melaksanakan tugas negara, menjadi pelayan dan pengayom masyarakat. Jangan terpengaruh ulah oknum polisi," kata dia.
Kasus penganiayaan yang diduga melibatkan tersangka Brigadir S terungkap setelah seorang warga menemukan korban Sudirman meraung-raung di pinggir jalan kawasan wisata air terjun Desa Pongkar, Rabu (14/1) sekitar pukul 21.45 WIB.
Sudirman (29 tahun) yang diketahui berdomisili di Batam ditemukan dalam kondisi tubuh penuh luka bakar dengan kedua tangannya dalam keadaan diborgol. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Polisi tangkap ayah dan kakek cabuli yang anak kandungnya di Lampung Selatan
Jumat, 19 April 2024 13:23 Wib
Google pecat sebanyak 28 karyawan imbas protes hubungannya dengan Israel
Kamis, 18 April 2024 17:17 Wib
Densus 88 tangkap tujuh orang terlibat JI
Rabu, 17 April 2024 14:58 Wib
Polri gali makam korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sumbar
Rabu, 17 April 2024 12:48 Wib
Pria yang lukai ibu kandung di Kapuk Cengkareng terancam kurungan lima tahun penjara
Rabu, 17 April 2024 10:57 Wib
Kapolda Papua Barat: Anggota Polri jangan bikin gerakan tambahan di Sorong
Senin, 15 April 2024 12:48 Wib
KSAL: Perselisihan anggota TNI dan oknum Brimob Polda Papua Barat berakhir damai
Senin, 15 April 2024 7:49 Wib
Polisi Malaysia lacak tersangka penembakan di Bandara Kuala Lumpur
Minggu, 14 April 2024 16:30 Wib
Komentar