Oknum Polisi Karimun Terancam Dipecat Atas Pembakaran

id Oknum,Polisi,Karimun,pecat,penganiayaan,Pembakaran

Batam (Antara Kepri) - Oknum polisi Polres Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Brigadir S, terancam dipecat atas tindakannya membakar Sudirman dalam keadaan hidup-hidup pada 14 Januari 2015 hingga akhirnya meninggal setelah mendapat perawatan.

"Jika terbukti, maka dia terancam dipecat dari kesatuannya. Namun harus menunggu putusan pengadilan dahulu," kata Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono di Batam, Senin.

Meski awalnya kasus tersebut melibatkan dua anggota polisi lain, kata dia, namun setelah pemeriksaan keduanya tidak terbukti turut serta melakukan tindakan tersebut.

"Dalam pemeriksaan, dua lainnya tidak terlibat. Untuk yang terlibat dan dibuktikan dengan putusan hukum, tentu akan diambil tindakan tegas seperti pada sejumlah anggota yang terbukti melanggar hukum," kata dia.

Meski beredar kabar Brigadir S melakukan pembakaran atas kasus narkoba dan utang piutang, namun Hartono belum memberikan komentar lebih lanjut.

"Kami belum mengetahui apa motifnya. Namun tetap akan terus diselidiki untuk mengungkap kasus tersebut," kata Hartono.

Sebelumnya Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menetapkan seorang anggotanya Brigadir S sebagai tersangka atas kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal tersebut.

"Dari hasil penyidikan, satu orang yaitu Brigadir S kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Karimun AKBP Suwondo Nainggolan di Mapolres Karimun, Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Suwondo Nainggolan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Brigadir didasari pemeriksaan terhadap dua saksi yang juga personel Polres Karimun.

"Siapapun yang melakukan perbuatan pidana, termasuk anggota kepolisian harus diproses secara hukum," kata dia.

Brigadir S, menurut dia disangkakan melanggar Pasal 354 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan, barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain atau melakukan penganiayaan berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

"Tim sudah kita bentuk untuk menyelidiki kasus ini. Saya berpesan kepada seluruh anggota agar benar-benar melaksanakan tugas negara, menjadi pelayan dan pengayom masyarakat. Jangan terpengaruh ulah oknum polisi," kata dia.

Kasus penganiayaan yang diduga melibatkan tersangka Brigadir S terungkap setelah seorang warga menemukan korban Sudirman meraung-raung di pinggir jalan kawasan wisata air terjun Desa Pongkar, Rabu (14/1) sekitar pukul 21.45 WIB.

Sudirman (29 tahun) yang diketahui berdomisili di Batam ditemukan dalam kondisi tubuh penuh luka bakar dengan kedua tangannya dalam keadaan diborgol. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE