Pemerintah Moratorium Ekspor Ikan Napoleon

id Pemerintah, Moratorium Ekspor, Ikan Napoleon

Anambas (Antara Kepri) - Pemerintah pusat meminta data rinci tentang format ganti rugi kepada nelayan budidaya ikan napoleon atau sering disebut masyarakat dengan nama  ikan ketipas yang merupakan jenis ikan  terkenal dikepulauan Anambas.

Di kepulauan yang kaya akan hasil lautnya ini, terdapat lebih kurang 10 orang pengumpul ikan napoleon berukuran besar yang  akan diekspor ke Hongkong, dan wilayah lainnya.

"Untuk nelayan langsung, hampir ada semua ditiap-tiap kecamatan. Yang mengekspor napoleon ini hanya di Indonesia. Ada moratorium ini kan karena hewan tersebut sudah mulai langka. Untuk Anambas saja, total ikan dikeramba itu ada lebih kurang 134 ribu ekor. Angka ini merupakan keseluruhan dari nelayan  budidaya yang ada ditujuh kecamatan,  mereka meminta data itu lebih spesifik," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar, Selasa.

Moratorium itu dilakukan,  untuk mengetahui  berapa besarnya biaya produksi yang dihasilkan oleh nelayan setempat setelah adanya  moratorium ekspor terhadap ikan tersebut.

"Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta data secara spesifik untuk nelayan budidaya ini, artinya kontribusi untuk nelayan itu per bulan. Dalam minggu-minggu ini data tersebut akan dilengkapi," kata Yunizar.

Dalam pertemuan antara pihak KKP, DKP, dan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, pihak Kementrian pun, saat ini tengah mencari format yang tepat untuk proses ganti rugi kepada nelayan dengan diberlakukan moratorium ini.

Pihak KKP pun kaget saat mengetahui dampak moratorium ini juga berpengaruh kepada pengiriman ikan kerapu, akibat kapal yang biasa menjemput ikan ketipas ini jarang masuk ke Anambas. Mereka pun meminta pihak DKP untuk kembali mendata mengenai hal itu untuk mengetahui kondisi riil di Anambas.

"Mereka kaget, saat mengetahui dampaknya ke pengiriman ikan kerapu. Oleh karena itu dalam pembahasan kemarin, mereka meminta untuk mendata 'by name by adress'," katanya mengakhiri. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE