Tidak Ada Perusahaan Batam Ajukan Penangguhan UMK

id pekerja,Perusahaan,Batam,Penangguhan,UMK,upah,minimum

Batam (Antara Kepri) - Dinas Tenaga Kerja Kota Batam mencatat sampai saat ini tidak menerima surat permintaan dari perusahaan untuk penangguhan pembayaran gaji sesuai UMK karena kondisi keuangan yang tidak memungkinkan.

"Tidak ada yang mengajukan penangguhan UMK," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Zaref di Batam, Kamis.

Namun, kata dia melanjutkan, kemungkinan perusahaan langsung mengajukan penangguhan UMK ke pemerintah provinsi, bukan ke pemerintah kota.

"Karena SK penetapan UMK dilakukan Gubernur, bukan Wali Kota," kata dia.

Dinas Tenaga Kerja Kota Batam juga belum menerima laporan dari pekerja mengenai perusahaan yang akan membayarkan upah lebih rendah dari UMK yang ditetapkan Rp2,685 juta.

Penangguhan upah minimum dibolehkan dalam UU Ketenagakerjaan pasal Pasal 90 yang menyebutkan penangguhan dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan  melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Apabila penangguhan tersebut berakhir maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku pada saat itu tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan.

Tata cara penangguhan upah minimum selanjutnya diatur dalam Kepmenakertrans No. KEP-231/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum antara lain harus disepakati antara pengusaha dan pekerja.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani memastikan penurunan harga bahan bakar minyak beberapa lalu tidak akan mempengaruhi Upah Minimum Kota yang sudah ditetapkan pada akhir tahun lalu.

"Tidak akan sampai sejauh itu mempengaruhi UMK," kata Gubernur.

Meskipun harga BBM turun dan diharapkan harga kebutuhan hidup lainnya juga ikut turun, namun UMK tidak akan turun juga.

Padahal kenaikan harga BBM pada akhir tahun 2014 menjadi perhitungan bagi Wali Kota dan Gubernur dalam menaikkan nilai UMK 2015 seperti yang dituntut pekerja.

UMK untuk 2015 sudah ditetapkan Gubernur untuk tiap kabupaten kota di Kepri bersandarkan pada harga Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan tidak akan direvisi sampai dengan penyesuaian tahun berikutnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE